OJK Uji Coba Kerangka Baru Pengukuran Solvabilitas Industri Asuransi: Menuju Standar Akuntansi dan Risiko yang Lebih Ketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang aktif menguji coba metode baru dalam mengukur kesehatan keuangan atau solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Inisiatif ini berfokus pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang diintegrasikan melalui skema New Risk Based Capital (RBC). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan mengembangkan sektor Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta memastikan industri ini mampu beradaptasi dengan standar akuntansi dan profil risiko yang terus berkembang.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, menjelaskan bahwa uji coba New RBC ini secara spesifik menyasar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas melebihi Rp 5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menyusun kajian komprehensif untuk memperbarui kerangka RBC. Kajian tersebut melibatkan berbagai elemen penting, termasuk penggunaan konsultan independen yang ahli di bidangnya, proses benchmarking internasional untuk membandingkan praktik terbaik di kancah global, serta koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan di industri.
Detail Uji Coba dan Kajian Mendalam
Proses kajian yang sedang berlangsung mencakup studi dampak kuantitatif (quantitative impact study) dan evaluasi kualitatif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerangka RBC yang diperbarui nantinya akan lebih sensitif terhadap berbagai jenis risiko yang dihadapi industri asuransi. Selain itu, kerangka baru ini diharapkan selaras dengan praktik-praktik terbaik yang diterapkan secara internasional dan tetap relevan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan terbaru serta profil risiko spesifik industri asuransi di Indonesia.
OJK menargetkan penyesuaian terhadap ketentuan RBC ini dapat difinalisasi pada tahun 2026. Setelah proses finalisasi selesai, implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal implementasi direncanakan dimulai pada tahun 2027, diawali dengan pelaksanaan uji coba kepada seluruh pelaku industri. Pendekatan bertahap ini diharapkan memberikan waktu bagi perusahaan untuk beradaptasi dan memastikan kelancaran transisi ke kerangka kerja yang baru.
Kinerja Industri Asuransi per Januari 2026
Sebagai gambaran umum mengenai kondisi industri, data per Januari 2026 menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi komersial secara agregat mencapai Rp 36,38 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,67% secara year-on-year (YoY).
Jika dilihat lebih rinci, terdapat perbedaan kinerja antara segmen asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi:
- Asuransi Jiwa: Premi asuransi jiwa masih menunjukkan tren kontraksi, dengan penurunan sebesar 6,15% YoY, menghasilkan nilai total Rp 17,97 triliun.
- Asuransi Umum dan Reasuransi: Segmen ini justru menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan premi tumbuh sebesar 17,92% YoY, mencapai angka Rp 18,42 triliun.
Rasio Kecukupan Modal (RBC) Tetap Kuat
Meskipun terdapat perbedaan pertumbuhan premi, kesehatan finansial industri asuransi secara keseluruhan tetap terjaga dengan baik. Rasio Kecukupan Modal (RBC) untuk industri asuransi jiwa secara agregat tercatat sebesar 478,06%. Sementara itu, RBC untuk industri asuransi umum dan reasuransi berada pada angka 323,47%.
Kedua rasio tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan oleh regulator, yaitu sebesar 120%. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki modal yang sangat memadai untuk menutupi potensi risiko yang dihadapi, memberikan fondasi yang kuat bagi stabilitas sektor ini.
Penerapan PSAK 117 melalui skema New RBC ini diharapkan akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi, serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai profil risiko dan ketahanan finansial mereka di masa depan.






