Memahami dan Mengatasi Ketimpangan Gender: Sebuah Analisis Mendalam
Konsep gender, sebagaimana diuraikan oleh Judith Butler dalam karyanya “Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity” (1990), melampaui sekadar perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Gender merupakan sebuah konstruksi sosial yang dibentuk melalui interaksi dan norma budaya. Dengan demikian, identitas dan peran gender tidaklah inheren, melainkan ditentukan oleh bagaimana masyarakat membentuk harapan dan persepsi terhadap perilaku individu berdasarkan jenis kelamin mereka. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa gender bukan sekadar sesuatu yang “kita miliki,” melainkan “sesuatu yang kita lakukan” dalam kehidupan sehari-hari.
Kesetaraan gender telah diakui sebagai komponen krusial dalam pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-5. Tujuan ini secara spesifik menyerukan penghentian segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Lebih lanjut, SDGs ke-5 bertujuan untuk memastikan partisipasi penuh dan setara perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesempatan kerja yang layak. Komitmen global ini menegaskan upaya untuk menjamin setiap hak perempuan, dari usia anak-anak hingga lansia, dihormati dan diakui. Ini mencakup penyediaan akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, peluang pekerjaan, serta pemberdayaan perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, berkontribusi, dan mewujudkan potensi terbaik mereka secara maksimal.
Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender
Pemahaman yang komprehensif mengenai gender menjadi kunci untuk mengatasi diskriminasi dan ketidakadilan berbasis gender yang masih marak terjadi di masyarakat. Namun, implementasi pemahaman ini seringkali menghadapi kendala signifikan. Laporan UNESCO tahun 2019 menyoroti bahwa stereotip gender masih sering terjadi dan menjadi salah satu hambatan utama bagi perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi serta mengejar karier di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
Untuk mengukur dan menggambarkan kondisi kesetaraan gender di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin menghitung Indeks Ketimpangan Gender (IKG). IKG ini berfungsi untuk mengukur kerugian yang dialami dalam pembangunan manusia akibat adanya ketimpangan gender yang mencakup dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja.
Pada tahun 2024, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Indonesia tercatat sebesar 0,421. Angka ini mengindikasikan bahwa Indonesia telah kehilangan 42,1 persen potensi pembangunan manusianya akibat ketimpangan gender yang masih ada. Jika dilihat lebih spesifik, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki IKG sebesar 0,402, yang berarti provinsi ini telah kehilangan 40 persen potensi pembangunan manusianya karena ketimpangan gender.
Sejak tahun 2020, baik di tingkat Provinsi NTT maupun secara nasional, tren IKG menunjukkan penurunan yang konsisten, masing-masing sebesar 0,069. Meskipun demikian, penurunan ini tergolong kecil dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Nilai IKG yang masih berkisar pada angka 0,4 menunjukkan bahwa baik Provinsi NTT maupun Indonesia secara keseluruhan telah kehilangan hampir setengah dari potensi pembangunannya hanya karena isu ketimpangan gender. Hal ini menegaskan bahwa ketimpangan gender di Indonesia masih memberikan dampak yang cukup besar dalam menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih spesifik pada setiap wilayah dan kontekstual untuk mendorong terciptanya kesetaraan gender yang lebih baik.
Kesempatan Kerja dan Kesenjangan yang Ada
Salah satu dimensi krusial dalam pengukuran IKG adalah dimensi pasar tenaga kerja. Kesetaraan gender di pasar tenaga kerja tercermin dari indikator tunggal, yaitu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) berdasarkan jenis kelamin.

Kondisi kesetaraan gender di pasar tenaga kerja Indonesia dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk yang bekerja, proporsi pekerja di sektor formal dan informal, serta rata-rata upah pekerja. Meskipun jumlah laki-laki yang bekerja masih lebih banyak dibandingkan perempuan, grafik menunjukkan bahwa partisipasi dan kontribusi perempuan di pasar tenaga kerja terus meningkat.
Namun demikian, pertumbuhan pekerja perempuan lebih banyak terserap pada sektor informal. Proporsi perempuan yang bekerja di sektor informal tercatat lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Kontribusi tenaga kerja perempuan yang dominan di sektor informal pada akhirnya berdampak pada upah atau gaji yang diterima, yang secara langsung memengaruhi tingkat kesejahteraan yang dapat dicapai. Selain kontribusi perempuan di sektor informal, kesenjangan upah ini juga disebabkan oleh fakta bahwa laki-laki umumnya menduduki posisi atau jabatan yang lebih tinggi, strategis, atau manajerial, yang secara otomatis memberikan gaji yang lebih tinggi.
Dalam dunia kerja, diskriminasi terhadap pekerja perempuan masih merupakan fenomena nyata. Mereka kerap dianggap kurang produktif dengan alasan potensi “sering cuti” saat hamil atau menstruasi. Tidak sedikit perempuan di NTT yang terpaksa menerima upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama dengan rekan laki-lakinya. Hal ini menciptakan kesenjangan upah yang signifikan antara pekerja laki-laki dan perempuan, terutama di sektor formal dan pada posisi-posisi karier yang strategis.
Berdasarkan data BPS RI, persentase pekerja di sektor formal pada tahun 2024 hanya sebesar 36,32 persen dari total penduduk bekerja. Pekerja di sektor formal masih didominasi oleh laki-laki. Selain jenis lapangan pekerjaan, posisi manajerial juga masih terus didominasi oleh laki-laki dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data BPS RI mengenai proporsi perempuan dalam posisi manajerial pada tahun 2023, proporsi perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menduduki posisi manajerial adalah sebanyak 35,99 persen. Ini bermakna bahwa dari setiap 100 pekerja, hanya sekitar 35-36 orang yang berjenis kelamin perempuan yang berada pada posisi manajerial.
Meskipun demikian, jumlah pekerja perempuan yang menempati posisi manajerial di Provinsi NTT dan secara nasional telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, proporsi perempuan di posisi manajerial sebesar 31,24 persen, dan telah berkembang sejauh 4,75 poin pada periode 2019 hingga 2023. Perkembangan ini menunjukkan arah yang lebih baik dalam upaya kesetaraan gender di tingkat kepemimpinan.
Proses pencapaian kesetaraan gender yang diamanatkan dalam SDGs ke-5 dapat dikatakan telah berjalan dan komitmennya mulai ditepati. Catatan positif ini memberikan motivasi tambahan untuk terus mengupayakan kesetaraan gender. Namun, penting untuk tidak cepat berpuas diri dengan kemajuan yang telah dicapai. Proses ini memang bergerak ke arah yang lebih baik, namun keberlanjutannya sangat bergantung pada komitmen kita semua.
Setidaknya, saat ini kita menyadari bahwa perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang, meskipun dalam praktiknya hal tersebut tidak selalu berjalan mulus. Riset “Women in Business 2025” oleh Grant Thornton menunjukkan bahwa tim yang menerapkan kesetaraan gender memiliki kinerja yang lebih baik. Sejalan dengan temuan tersebut, riset dari International Monetary Fund (IMF) menyebutkan bahwa memaksimalkan kesetaraan gender di negara berkembang tidak hanya menyetarakan kewajiban, hak, dan kesempatan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara tersebut rata-rata sebesar 23 persen.
Kesetaraan gender bukan sekadar tentang menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga tentang mendorong perubahan dan perkembangan di suatu wilayah, terutama di NTT. Penyetaraan gender berarti memaksimalkan potensi perempuan serta mendorong perkembangan, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi wilayah tempat mereka tinggal. Bayangkan jika setengah dari populasi adalah perempuan, namun kita hanya memanfaatkan 30-40 persen dari potensi mereka untuk mendorong proses pembangunan. Betapa besar kesempatan yang akan hilang dalam upaya memajukan pembangunan manusia dan Provinsi NTT secara keseluruhan.





