Bupati Pekalongan Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pekalongan, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3). Dalam operasi senyap tersebut, salah satu tokoh publik yang turut diamankan adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (ilustrasi)
Penangkapan Dini Hari dan Identifikasi Pihak yang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak di Pekalongan. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bupati Fadia Arafiq diamankan bersama dua orang lainnya. Mereka adalah ajudan pribadi sang bupati dan seorang individu yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Ketiga orang tersebut ditangkap di wilayah Semarang dan kemudian dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tiba sekitar pukul 10.25 WIB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan awal.
Tidak berhenti pada ketiga orang tersebut, KPK juga membawa 11 orang lainnya dari Pekalongan dalam gelombang kedua penjemputan. Kelompok kedua ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan serta perwakilan dari pihak swasta. Salah satu nama yang teridentifikasi dari kloter kedua ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki kewenangan waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pendalaman dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa, Termasuk Sektor Outsourcing
Dugaan praktik korupsi yang menjadi fokus KPK dalam OTT kali ini terkait erat dengan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurut keterangan dari KPK, indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan barang atau jasa konvensional, tetapi juga merambah ke sektor outsourcing, yaitu pengadaan tenaga kerja pendukung untuk berbagai dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa modus operandi yang diduga terjadi adalah adanya pengaturan dan pengkondisian dalam proses tender. Hal ini diduga dilakukan sedemikian rupa sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat dengan mudah memenangkan proyek pengadaan. “Ada sejumlah pengadaan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan. Termasuk pengadaan outsource,” ungkap Budi.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai dinas-dinas mana saja yang diduga terlibat dalam praktik ini, serta nilai pasti dari proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam operasi penangkapan tangan tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diharapkan dapat memperkuat dugaan korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Barang Bukti Elektronik (BBE): Berbagai perangkat elektronik yang diduga berisi data atau komunikasi terkait praktik korupsi.
- Kendaraan: Beberapa unit kendaraan yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.
Pihak KPK juga menginformasikan bahwa sebagian barang bukti masih dalam proses perjalanan dari Pekalongan menuju Jakarta untuk dilakukan analisis lebih mendalam. Selain itu, tim masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah ada uang tunai yang turut diamankan saat operasi berlangsung.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta
Kekayaan Bupati Fadia Arafiq dan Status Hukum yang Masih Berkembang
Menelisik lebih dalam, data mengenai kekayaan penyelenggara negara dapat menjadi salah satu poin perhatian dalam kasus ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat per tanggal 30 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 85.623.500.000 (delapan puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian kekayaan Fadia Arafiq tersebut meliputi:
- Aset Tanah dan Bangunan: Sebanyak 26 aset senilai Rp 74.290.000.000.
- Kendaraan: Koleksi kendaraan yang dilaporkan bernilai Rp 1.180.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Termasuk di dalamnya aset-aset bergerak selain kendaraan, dengan total nilai Rp 3.020.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan dana setara kas yang dimiliki adalah Rp 10.330.000.000.
- Utang: Terdapat pula kewajiban utang yang dilaporkan sebesar Rp 3.200.000.000.

Ilustrasi penangkapan oleh KPK
Hingga saat ini, status hukum Bupati Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan masih berada dalam tahap pemeriksaan. KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka maupun konstruksi perkara yang lebih rinci, termasuk pasal-pasal yang akan dikenakan.
Bupati Fadia Arafiq sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan yang dialaminya. Pihak KPK menyatakan akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Fokus utama saat ini adalah pada pendalaman bukti dan keterangan dari para terperiksa untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.

Dokumentasi LHKPN Fadia Arafiq

Proses pemeriksaan di KPK





