Palu Ungkap 2 Kg Sabu

Berantas Narkoba: Polresta Palu Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Palu, Sulawesi Tengah – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu kembali membuahkan hasil signifikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis, mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA), di salah satu wilayah Kota Palu.

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.R.I., yang akrab disapa B (33), warga Kota Palu, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang berawal dari laporan masyarakat. Informasi berharga dari warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu.

Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. Tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Namun, sebelum melakukan penangkapan, petugas melakukan pembuntutan secara cermat dari kawasan Kayumalue, Palu Utara. Tindakan ini memastikan bahwa pelaku tidak dapat melarikan diri dan barang bukti dapat disita secara utuh.

Barang Bukti Menggemparkan

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh. Penggeledahan tidak hanya dilakukan pada badan tersangka, tetapi juga di rumah dan kendaraan yang digunakan. Hasilnya sungguh mengejutkan. Petugas berhasil menemukan tiga paket besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti ini mencapai 2,085 kilogram.

Selain barang bukti sabu yang luar biasa banyak, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit telepon genggam merek Samsung A54, yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
  • Satu unit mobil merek Ayla berwarna merah dengan nomor polisi DN 1153 FV, yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi barang haram tersebut.

Komitmen Tegas Pemberantasan Narkoba

Pengungkapan kasus besar ini mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Polresta Palu. Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, secara langsung menyatakan komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkotika. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan Polresta Palu dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba yang secara nyata merusak tatanan sosial dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu dengan tegas. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Polresta Palu tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal yang dapat merugikan bangsa.

Senada dengan Kapolresta, Kompol Usman, S.H., selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palu, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk para bandar dan pemasok di tingkat atas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kami. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” ungkap Kompol Usman. Ajakan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Proses Hukum Lanjut

Saat ini, tersangka A.R.I. alias B telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Palu. Ia akan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat terkait narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan lancar, tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palu terus melakukan serangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine terhadap tersangka, serta pendalaman berkas penyidikan secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Pos terkait