Pelecehan Siswi SLB Yogya Naik Sidik: Polisi Dalami Saksi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SLB Yogyakarta Naik ke Tahap Penyidikan

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah meningkatkan status dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta ke tahap penyidikan. Temuan bukti yang kuat meyakinkan pihak kepolisian bahwa telah terjadi tindakan pidana terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang guru berinisial IM, yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah tersebut. Perkembangan ini menandai langkah serius dalam penanganan kasus yang melibatkan anak berkebutuhan khusus.

Proses Penyelidikan dan Temuan Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan perbuatan cabul di SLB tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi ini, polisi meyakini adanya unsur tindak pidana, sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada hari Jumat (27/2/2026), pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan pertama terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan ini. Kepastian adanya bukti dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berkebutuhan khusus ini semakin diperkuat oleh pernyataan terlapor.

Dalam proses konfrontasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan di hadapan penyidik, terlapor IM diduga telah mengakui perbuatannya. “Kami lakukan pemeriksaan, karena memang dari kejadian itu kan bukan serta-merta ya, karena memang sebelumnya ada tindakan-tindakan yang sudah diambil oleh sekolah, dan itu sudah diklarifikasi antara sekolah sama si terduga ini. Dan dari keterangan saksi yang kita dapati di situ ada pengakuan lah, gitu,” jelas Kompol Riski Adrian. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti krusial yang mendukung peningkatan status kasus ke penyidikan.

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka secara resmi. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memperjelas seluruh rangkaian kejadian.

Pendampingan dan Dukungan untuk Korban

Menyadari kerentanan korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta terus memberikan pendampingan intensif. Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa segala upaya telah dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang memadai.

Pendampingan ini tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga mencakup aspek medis dan hukum. Pihak kepolisian telah melayangkan pemberitahuan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA. Selain itu, korban juga telah diarahkan untuk mendapatkan penanganan dari psikiater guna memulihkan kondisi psikologisnya pasca-kejadian traumatis.

“Sudah kami lakukan pendampingan, dan kami sudah layangkan ke UPT PPA, habis itu ke psikiater juga sudah, semua sudah kita tembusin,” pungkasnya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak berkebutuhan khusus yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan siswa di institusi pendidikan, terutama sekolah yang menaungi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Penyelidikan yang mendalam dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pos terkait