Tragis: Siswi SMP Tewas Dibunuh Kakak Kelas, Ayah Tersangka Kabur
Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menggemparkan masyarakat. STN (14), seorang siswi kelas VII SMP MBC Ohe, ditemukan tewas secara mengenaskan di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Pelaku pembunuhan diketahui adalah FRG (16), seorang kakak kelasnya di SMP yang sama. Kasus ini terus bergulir dengan berbagai temuan dan pengembangan dari pihak kepolisian.
Kronologi Penemuan Jasad dan Laporan Hilang
Peristiwa nahas ini bermula pada Jumat, 20 Februari 2026. STN dilaporkan pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar yang dipinjam. Namun, hingga malam hari, tepatnya pukul 20.00 Wita, STN tak kunjung kembali ke rumah. Kekhawatiran keluarga memuncak ketika upaya pencarian ke kerabat dan tetangga tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Minggu, 21 Februari 2026, keluarga STN akhirnya membuat laporan kehilangan di Polsek Kewapante. Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan pencarian intensif.
Pencarian membuahkan hasil yang menyedihkan. Jasad STN ditemukan di Kali Watuwogat. Bau tak sedap yang tercium dari lokasi menjadi petunjuk awal bagi tim pencari. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang sengaja disusun untuk menutupi. Penemuan ini sontak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti penemuan jasad STN, Kepolisian Resort (Polres) Sikka bergerak cepat untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan sadis ini. Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, memberikan rilis resmi kepada wartawan pada Jumat, 27 Februari 2026 malam, setelah menetapkan FRG (16) sebagai tersangka.
FRG, yang merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe, diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap adik kelasnya. Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperkuat kasus ini.
Barang Bukti yang Telah Disita
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain:
- Sandal milik korban (STN).
- Sandal milik pelaku (FRG).
- Kayu yang digunakan untuk menutupi jasad korban.
Meskipun beberapa barang bukti telah berhasil disita, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Parang yang diduga digunakan pelaku.
- Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
- Telepon genggam milik korban.
Pencarian barang bukti ini sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Langkah Hukum dan Harapan Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan tuntas. Iptu Reinhard Dionisius Siga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Sikka. Di antaranya adalah:
- Melakukan pemeriksaan saksi ahli, khususnya dari tim Dokter Forensik, untuk mendapatkan hasil otopsi yang akurat.
- Menyelesaikan pemberkasan kasus ini.
- Mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
“Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita,” tegas Iptu Reinhard.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwenang. “Kami memohon doa dan dukungan agar seluruh proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi seluruh warga Sikka,” tambahnya.
Penangkapan Pelaku dan Keterlibatan Pihak Lain
Tim Buser Polres Sikka bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penangkapan (Springas). Tujuh orang saksi telah diperiksa, dan FRG telah dilakukan penahanan selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026, sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Meskipun pelaku utama telah diamankan, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari jerat hukum.
Kaburnya Ayah Tersangka Saat Dirawat
Menariknya, dalam pengembangan kasus ini, muncul informasi mengenai kaburnya SG (47), ayah dari tersangka FRG. SG yang juga terperiksa dalam kasus ini, dilaporkan kabur pada Jumat, 27 Februari 2026 sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SG sebelumnya dibawa oleh anggota Polres Sikka ke RSUD TC. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis karena mengeluh sakit. Namun, saat menjalani pengobatan, SG berhasil melarikan diri. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan SG belum diketahui.
“Informasi terduga pelaku kabur, kami menuju Polres Sikka,” kata Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, pada Jumat malam.
Sebelumnya, SG dibekuk oleh Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa, 24 Februari 2026 pagi. Sementara itu, FRG diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
Beredar kabar bahwa SG (ayah) diduga merupakan seorang dukun di kampung Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Informasi ini menambah kompleksitas dalam penyelidikan kasus yang menggemparkan ini. Pihak kepolisian terus berupaya mencari keberadaan SG dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian STN.





