Mendesak Pemerintah Pusat: Kotawaringin Timur Butuh Tambahan Formasi ASN untuk Atasi Kekosongan
SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas pelayanan publik akibat tingginya angka pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak diimbangi dengan penerimaan formasi baru yang memadai. Pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat untuk segera menambah alokasi formasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menutup kesenjangan yang kian melebar.
Bupati Kotim, H. Halikinnor, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Dalam kurun waktu singkat, yaitu antara Maret hingga April 2026, tercatat setidaknya 43 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim akan memasuki masa purna tugas. Situasi ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap daya dukung aparatur, terutama di sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Dalam dua bulan saja, 43 PNS pensiun. Sementara penambahan pegawai hampir tidak ada. Padahal, jumlah ASN kita saat ini saja masih di bawah kebutuhan ideal untuk menopang pelayanan publik,” tegas Bupati Halikinnor pada hari Jumat (2/3).
Ancaman Penurunan Kualitas Pelayanan Publik
Data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur mengindikasikan bahwa sepanjang tahun 2026, jumlah ASN yang akan pensiun di Kotim diperkirakan akan melampaui angka 220 orang. Tanpa adanya tambahan formasi yang memadai, beban kerja bagi ASN yang masih aktif tentu akan semakin berat. Hal ini berisiko menimbulkan penumpukan pekerjaan, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas dan kecepatan layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Kondisi ini menuntut adanya respons kebijakan yang lebih adaptif dan peka dari pemerintah pusat. Bupati Halikinnor berharap agar pola penetapan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat lebih mempertimbangkan dinamika kebutuhan riil di daerah. Prioritas utama diharapkan diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki laju pensiun tinggi dan wilayah pelayanan yang luas, seperti Kotawaringin Timur.
Optimalisasi Sumber Daya yang Ada
Meskipun dihadapkan pada keterbatasan personel, Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan lancar. Seluruh sumber daya aparatur yang ada dioptimalkan secara maksimal. Ini mencakup pemanfaatan seluruh PNS yang masih aktif serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami optimalkan semua potensi ASN yang ada. Tapi tentu ini tidak bisa berlangsung terus-menerus tanpa penguatan SDM. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat memberi ruang penambahan formasi agar pelayanan publik tetap prima dan tidak menurun kualitasnya,” pungkas Bupati Halikinnor.
Pentingnya Penguatan Formasi ASN
Penguatan formasi ASN dinilai sebagai langkah yang krusial untuk menjaga keberlanjutan berbagai layanan dasar yang vital bagi masyarakat. Layanan-layanan tersebut meliputi:
- Administrasi Kependudukan: Pengurusan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
- Layanan Kesehatan: Akses terhadap fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan obat-obatan.
- Pendidikan: Ketersediaan guru yang memadai, fasilitas belajar, dan program-program pendidikan.
- Perizinan: Proses pengurusan izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan berbagai izin lainnya yang menunjang aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Dengan adanya tambahan formasi ASN yang memadai, diharapkan semua sektor pelayanan dasar ini dapat tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kotawaringin Timur, serta mampu memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas tanpa terhambat oleh kekurangan tenaga.





