Pendapat Berbeda Hakim Mulyono: Vonis Anak Riza Chalid Cs

Perdebatan di Sidang Korupsi Pertamina: Dissenting Opinion Hakim Mulyono Ungkap Keraguan atas Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah memunculkan sebuah dinamika menarik di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, muncul sebuah dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disuarakan oleh Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto. Pendapat ini secara tegas mempertanyakan unsur kerugian negara atau perekonomian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa yang baru saja menerima vonis dalam perkara ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anak dari Riza Chalid; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Keraguan Hakim Mulyono: Unsur Kerugian Negara yang Dipertanyakan

Hakim Mulyono Dwi Purwanto menyatakan secara lugas bahwa ia sependapat dengan para penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara ini tidak terbukti secara meyakinkan sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun,” ujar Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga dini hari, Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Hakim Mulyono secara spesifik meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang dituntut dengan tindakan yang dilakukan oleh Kerry Adrianto Cs. Ia menyoroti adanya perbedaan pandangan yang tajam antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa mengenai aspek kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Perdebatan ini, menurutnya, telah berlangsung dengan sengit selama persidangan.

Kompleksitas Bisnis Internasional dan Kebutuhan Audit yang Independen

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hakim Mulyono merasa perlu untuk meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak mentah ini. Ia menekankan bahwa bisnis perdagangan minyak internasional adalah ranah yang sangat kompleks. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendetail untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar menimbulkan kerugian negara.

“Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya,” imbuh Hakim Mulyono. Ia menjelaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana apabila tidak hanya perbuatannya melawan hukum, tetapi juga terdapat hubungan batin atau adanya unsur kesalahan (mens rea) antara pelaku dan perbuatannya.

Hakim Mulyono memberikan analogi, “Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu.” Analogi ini menggarisbawahi pandangannya bahwa kerugian yang timbul tidak serta-merta disebabkan oleh niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari pihak yang dituduh.

Untuk perkara yang melibatkan BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini, Hakim Mulyono berpendapat bahwa audit atas kerugian negara seharusnya dilakukan dengan prosedur dan metode audit yang tepat serta tingkat independensi yang tinggi. Idealnya, audit semacam ini dilakukan sebelum proses penyidikan dimulai.

Keberadaan independensi dan kemandirian auditor sangat krusial. Hal ini penting agar hasil audit, baik dari segi penampilan luar maupun substansinya, tidak terpengaruh oleh penyidik. Auditor seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan prosedur audit secara mendalam, serta memperoleh dokumen dan bukti secara objektif dan lengkap. “Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu,” ungkapnya.

Hakim Mulyono menekankan bahwa auditor harus memiliki keleluasaan untuk menuangkan hasil audit secara profesional dan mandiri, dengan menggunakan metode audit yang lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan melakukan tinjauan berkualitas atas kompetensi. Hal ini penting agar hasil audit dapat maksimal tanpa adanya beban atau batasan waktu, serta terhindar dari kemungkinan adanya pesanan dari penyidik atau pihak lain.

Salah satu elemen krusial yang seringkali hilang atau kurang optimal dalam proses audit adalah independensi, terutama jika audit tidak dilaksanakan sebelum proses penyidikan. Fungsi asersi atau pernyataan manajemen, yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan alat deteksi penyimpangan, menjadi dasar penting untuk penyusunan prosedur audit yang tepat. “Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan yang benar,” jelasnya.

Penguatan Struktur Hukum dan Lembaga Verifikasi Independen

Lebih lanjut, Hakim Mulyono menyoroti perlunya penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang eksplisit, khususnya untuk audit kerugian negara pada BUMN persero yang memiliki karakteristik khusus dan kompleks, seperti di bidang perminyakan, pertambangan, lingkungan hidup, atau pasar modal.

Menurutnya, standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero perlu didukung oleh penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss. Protokol ini wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara, terutama yang melibatkan bisnis kompleks dan berteknologi tinggi. Ia memberikan contoh dalam kasus asuransi, di mana klaim kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi harus dapat dibuktikan secara formal melalui dokumen resmi yang menunjukkan terjadinya kerugian.

Hakim Mulyono mengusulkan agar pemerintah perlu membentuk sebuah lembaga verifikasi ekonomi independen. Lembaga ini akan memiliki wewenang untuk menilai validitas hasil audit dari berbagai lembaga, berdasarkan prinsip independensi epistemik dan otonomi fungsional. Selain itu, diperlukan harmonisasi standar audit bagi seluruh pihak terkait untuk menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal.

“Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang,” tegas Hakim Mulyono, menekankan pentingnya keadilan yang proporsional dalam penegakan hukum.

Vonis Majelis Hakim: 15 Tahun untuk Kerry Adrianto

Meskipun terdapat dissenting opinion, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma akhirnya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Selain pidana penjara, Kerry Adrianto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” putus majelis hakim.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Pos terkait