BATAM – Masyarakat yang berencana memasang sambungan listrik baru untuk rumah maupun tempat usaha di Kota Batam perlu memahami persyaratan administrasi serta komponen biaya yang harus dipenuhi. PT PLN Batam telah menetapkan ketentuan resmi agar proses pengajuan penyambungan dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial resmi PLN Batam, Senin, permohonan pemasangan listrik baru dapat diajukan langsung di kantor pelayanan terdekat. Saat ini, PLN Batam melayani pengajuan melalui empat area pelayanan, yakni Area Pelayanan Batam Centre, Area Pelayanan Nagoya, Area Pelayanan Tiban, dan Area Pelayanan Batu Aji.
Sebelum mengajukan permohonan, calon pelanggan diwajibkan melengkapi dokumen sesuai kategori pemohon.
Bagi pelanggan perorangan, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kepemilikan lahan, yang dapat berupa Akta Jual Beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah, maupun surat keterangan dari RT, RW, atau lurah setempat.
Apabila diperlukan, pemohon turut menyertakan fotokopi rekening listrik tetangga terdekat, nomor ID pelanggan listrik terdekat beserta sketsa lokasi bangunan. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai.
Sementara itu, bagi badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan resmi menggunakan kop perusahaan, fotokopi KTP direktur yang menandatangani surat permohonan, NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan lahan, sketsa atau peta lokasi bangunan usaha, serta surat kuasa bermeterai apabila pengajuan diwakilkan.
Untuk biaya pemasangan, PLN Batam menetapkan dua komponen utama, yaitu Biaya Penyambungan (BP) dan Uang Jaminan Langganan (UJL).
Besaran Biaya Penyambungan dihitung berdasarkan kapasitas daya yang diajukan dikalikan tarif per VA. Untuk sambungan tegangan rendah hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.200 per VA. Tegangan rendah di atas 2.200 VA hingga 197 kVA dikenakan Rp1.250 per VA, sedangkan tegangan menengah di atas 100 kVA sebesar Rp900 per VA dan tegangan tinggi di atas 30.000 kVA sebesar Rp750 per VA.
Adapun Uang Jaminan Langganan (UJL) disesuaikan dengan golongan tarif pelanggan, dengan besaran mulai dari Rp169 per VA hingga Rp432 per VA.
Sebagai ilustrasi, untuk pemasangan baru dengan daya 2.200 VA dan asumsi tarif UJL sebesar Rp205 per VA, maka Biaya Penyambungan mencapai Rp2.640.000. Sementara UJL sebesar Rp451.000, sehingga total biaya yang harus disiapkan mencapai Rp3.091.000.
PLN Batam mengimbau calon pelanggan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan dokumen yang telah memenuhi ketentuan, proses survei hingga penyambungan listrik ke lokasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
PLN Batam Jelaskan Prosedur Pasang Listrik Baru, Ini Dokumen yang Dibutuhkan






