Tuntutan Keadilan Menggema: PMKRI dan GMNI Sikka Desak Transparansi Penanganan Kasus Siswi SMP yang Meninggal
Maumere – Keadilan bagi STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, menjadi sorotan utama aksi unjuk rasa yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka. Aksi yang berlangsung di Mapolres Sikka pada Rabu, 4 Maret 2026, ini juga melibatkan keluarga korban dan para aktivis mahasiswa. Mereka secara tegas menuntut konsistensi dan transparansi dalam penanganan kasus yang diduga memiliki banyak kejanggalan ini, tanpa kompromi.
Para aktivis mahasiswa terlihat lantang menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi di depan Mapolres Sikka yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Suasana menjadi semakin tegang seiring dengan terungkapnya berbagai poin keraguan yang diutarakan oleh tim kuasa hukum korban.
Kejanggalan yang Mengusik Rasa Keadilan
Victor Nekur, selaku kuasa hukum keluarga korban, membeberkan sejumlah temuan yang menimbulkan keraguan mendalam terkait kronologi dan penanganan awal kasus ini. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah dugaan bahwa pelaku tidak bertindak seorang diri.
“Pada malam kejadian, di rumah pelaku terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lain yang seharusnya dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut,” ujar Victor Nekur.
Ia juga menyoroti lokasi penemuan jasad korban yang berjarak cukup jauh dengan medan yang terjal dan curam, sebuah fakta yang menurutnya perlu dikaji lebih mendalam. Selain itu, rumah pelaku yang dilaporkan telah kosong sejak Sabtu pagi, serta keberadaan anak pelaku di wilayah lain (Wolotopo-Ende) setelah kejadian, menambah daftar panjang pertanyaan. Ayah pelaku yang baru ditangkap pada hari Selasa, padahal sudah berada di Desa Mamai sejak Sabtu, juga menjadi sorotan.
Tidak hanya itu, adanya ritual adat yang dilakukan oleh kakek korban dengan harapan kepulangan korban dalam keadaan hidup, menjadi indikasi betapa besarnya harapan keluarga akan kejelasan dan keadilan.
Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Proses Hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, tim kuasa hukum keluarga korban berpendapat bahwa peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Victor Nekur menekankan bahwa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini harus didalami secara serius. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur mengenai dugaan:
- Tidak melaporkan tindak pidana: Pihak yang mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi.
- Menyembunyikan pelaku: Upaya menyembunyikan pelaku kejahatan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
- Menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti: Tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Desakan untuk Penyelidikan yang Tuntas dan Transparan
Menyikapi berbagai kejanggalan dan dugaan yang muncul, pihak kuasa hukum dan para aktivis mahasiswa secara tegas mendorong pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah investigasi yang lebih komprehensif dan transparan. Beberapa tuntutan spesifik yang diajukan meliputi:
- Pemeriksaan Menyeluruh: Memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian untuk mendapatkan keterangan yang utuh.
- Gelar Perkara Terbuka: Melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional, melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas.
- Penetapan Tersangka: Menetapkan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat mendorong pihak kepolisian untuk bekerja lebih keras dan cermat dalam mengungkap tabir misteri di balik meninggalnya STN. Tuntutan akan keadilan dan transparansi menjadi suara lantang yang tidak akan berhenti bergema hingga kasus ini menemui titik terang yang memuaskan bagi keluarga korban dan masyarakat.





