Polemik Alumni LPDP: Dirjen AHU Tegaskan Larangan Intervensi Kewarganegaraan Anak

Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Penjelasan Resmi Pemerintah

Perdebatan publik kembali memanas menyusul pernyataan seorang alumni penerima beasiswa negara yang menimbulkan kontroversi. Kali ini, sorotan tertuju pada Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang mengklaim bahwa anaknya telah memperoleh paspor Inggris dan tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini sontak memicu polemik, tidak hanya karena menyangkut status kewarganegaraan seorang anak, tetapi juga karena implikasinya terhadap hak anak dan pemahaman hukum kewarganegaraan di Indonesia. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persoalan ini.

Penegasan Dirjen AHU: Anak DS Tetap Berstatus WNI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, anak DS sejatinya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan Widodo dengan merujuk pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara tempat DS saat ini berdomisili, yaitu Inggris.

Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli, yang berarti pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran. Dengan demikian, anak-anak dari warga negara asing yang lahir di Inggris tidak serta-merta diakui sebagai warga negara Inggris.

“Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” ungkap Widodo, merujuk pada konteks hukum yang berlaku.

Prinsip Garis Keturunan Menjadi Penentu Utama

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal AHU, baik DS maupun suaminya adalah warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri melalui program beasiswa LPDP. Dalam konteks ini, prinsip ius sanguinis atau keturunan menjadi penentu utama status kewarganegaraan.

Prinsip ius sanguinis menyatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis juga berstatus sebagai WNI, terlepas dari negara tempat kelahirannya. Prinsip inilah yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam menilai status kewarganegaraan anak DS. Dengan demikian, klaim mengenai status kewarganegaraan lain yang dimiliki anak tersebut belum dapat menggugurkan statusnya sebagai WNI berdasarkan hukum Indonesia.

Pemerintah Ingatkan Usia Anak dan Hak Pilih Kewarganegaraan

Selain aspek hukum formal, Widodo juga menyoroti aspek penting lainnya, yaitu usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum yang memadai untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya.

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan para orang tua untuk berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi meniadakan hak anak di masa depan. “Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” ujar Widodo.

Ia menegaskan bahwa intervensi yang berlebihan terhadap hak anak dapat berujung pada pelanggaran perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak anak untuk menentukan masa depannya, termasuk dalam hal kewarganegaraan, harus tetap dihormati dan dilindungi.

Klaim Paspor Inggris Masih dalam Proses Klarifikasi

Pemerintah tidak serta-merta menerima klaim yang disampaikan oleh DS mengenai kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap informasi tersebut.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini, DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan anaknya. “Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo, menunjukkan adanya keraguan atas klaim tersebut berdasarkan prinsip hukum Inggris.

Untuk memastikan keabsahan informasi yang beredar, Direktorat Jenderal AHU akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Koordinasi Lintas Lembaga: Melibatkan Kemenlu dan Kedutaan Inggris

Sebagai langkah lanjutan dalam proses klarifikasi, Direktorat Jenderal AHU akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar Inggris di Indonesia.

Tujuan utama dari koordinasi lintas lembaga ini adalah untuk memverifikasi apakah klaim yang disampaikan oleh DS melalui media sosial memiliki dasar yuridis yang sah atau sekadar merupakan pernyataan personal semata. “Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” jelas Widodo, menekankan pentingnya verifikasi resmi.

Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai status kewarganegaraan anak DS, serta memastikan bahwa segala tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip perlindungan anak.

Awal Mula Polemik: Unggahan Instagram yang Mengundang Kontroversi

Seluruh perdebatan dan klarifikasi ini bermula dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadi DS pada tanggal 20 Februari 2026. Dalam sebuah video yang diunggahnya, DS memperlihatkan paspor anak keduanya yang ia klaim telah memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Namun, narasi yang menyertai unggahan tersebut justru memicu reaksi keras dari publik. Takarir atau keterangan yang ditulis oleh DS dinilai merendahkan akses terhadap paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Unggahan yang kemudian menjadi viral ini memicu diskusi luas di masyarakat dan akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat untuk memberikan klarifikasi resmi.

Pos terkait