Polisi Ambon Ditahan 7 Hari Gara-gara Bawa Istri Orang ke Penginapan

Anggota Polisi di Ambon Ditahan 7 Hari, Terancam Sanksi Berat Akibat Dugaan Perselingkuhan

Sebuah kasus disiplin internal yang serius tengah dihadapi oleh seorang anggota kepolisian di Ambon. Brigpol FHPM, yang akrab disapa Fian, dilaporkan telah menjalani masa penahanan selama tujuh hari. Penahanan ini dilakukan atas dugaan membawa istri orang lain ke sebuah penginapan. Lebih lanjut, oknum polisi ini terancam sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM. RM melaporkan istrinya, yang diidentifikasi sebagai WU, bersama dengan Brigpol FHPM alias Fian atas dugaan perselingkuhan. Peristiwa yang menghebohkan ini diduga terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kronologi Kejadian: Dari Firasat Hingga Laporan

Menurut keterangan yang dihimpun, kecurigaan RM terhadap istrinya mulai muncul sehari sebelum kejadian. Ajakan untuk sahur pertama bersama keluarga pada bulan Ramadan ditolak oleh WU. Pada tanggal 18 Februari 2026, saat sedang dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku merasakan firasat yang tidak baik.

Untuk memastikan kecurigaannya, RM berupaya melacak lokasi ponsel istrinya. Ia menggunakan metode pelacakan melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. Hasil pelacakan tersebut menunjukkan bahwa ponsel istrinya berada di Penginapan Holiday, yang berlokasi di Jalan Provinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.

Puncak dari kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.05 WIT. Pihak keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Kejadian ini memicu pengejaran yang sempat berlangsung hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan bahkan berujung pada sebuah kecelakaan ringan.

Atas dasar peristiwa tersebut, RM tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana tersebut telah terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dendy Yuliyanto, kuasa hukum RM, menyatakan bahwa laporan kliennya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tim kuasa hukum tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian anggota kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022. Pihak pelapor berharap agar komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dapat benar-benar diwujudkan.

Penanganan Kasus: Disiplin Internal dan Proses Pidana Berjalan Paralel

Kepala Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, mengonfirmasi penahanan Brigpol FHPM alias Fian selama tujuh hari. “Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar AKP Johnas Paulus pada Sabtu, 28 Februari 2026.

AKP Johnas menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM alias Fian telah memasuki tahapan lanjutan. Pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara. “Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Propam akan kembali menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari kepada Brigpol Fian. Patsus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bentuk hukuman ini berupa penahanan sementara di tempat khusus, seperti ruang provos, markas, atau rumah kediaman, bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

Tujuan utama Patsus adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divpropam serta untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan anggota yang bersangkutan. Setelah menjalani masa Patsus, Brigpol Fian akan menghadapi sidang kode etik yang akan digelar di Polresta Ambon. Langkah ini menunjukkan bahwa proses etik tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan akan berlanjut ke forum persidangan internal.

Pembuktian Menjadi Kunci, Terlapor Mengelak

Dalam proses pemeriksaan, Brigpol Fian disebut-sebut mengelak dari dugaan yang dilaporkan kepadanya. Namun, pihak Propam menegaskan bahwa proses penegakan disiplin tidak semata-mata bergantung pada pengakuan tersangka. “Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.

Ia menambahkan bahwa penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ada dan keterangan saksi. Hal ini termasuk rekaman CCTV serta isi percakapan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. “Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” katanya. Pernyataan ini menekankan bahwa pendekatan pembuktian yang berbasis pada alat bukti menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

AKP Johnas juga menegaskan bahwa proses etik yang berjalan di Propam bersifat independen dari proses pidana yang sedang ditangani oleh Reskrim. Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal terkait kode etik tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.

Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran moral dan hukum yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian aktif. Dengan rencana penahanan khusus selama 20 hari dan sidang kode etik yang akan segera digelar, publik menantikan hasil akhir dari proses internal ini. Propam Polresta Ambon menegaskan kembali fokus mereka adalah pada pembuktian berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan.

Jika Brigpol Fian terbukti melanggar kode etik, ia terancam sanksi disiplin yang berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat menentukan, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga terhadap persepsi dan kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin di institusi kepolisian.

Sementara itu, terduga pelaku perselingkuhan lainnya, WU, saat dikonfirmasi oleh media memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus ini.

Pos terkait