Sopir Angkutan Pedesaan di TTU Menjadi Korban Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan
Insiden kekerasan yang menimpa seorang sopir angkutan pedesaan di Desa Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, telah menarik perhatian publik. Peristiwa tragis ini berujung pada penangkapan terduga pelaku oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU. Pelaku yang diketahui bernama Retno Tonbesi, berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti, menandai langkah awal penegakan hukum dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian yang Memicu Kekerasan
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, insiden penganiayaan terhadap sopir angkutan pedesaan bernama Adrianus Naimnanu ini terjadi di wilayah perbatasan antara Desa Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu. Kejadian ini bermula ketika korban tengah menjalankan tugasnya mengantarkan penumpang menuju Kota Kefamenanu.
Pada hari Selasa, 14 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Adrianus Naimnanu sedang mengemudikan mobil angkutan pedesaannya. Dalam perjalanan, terduga pelaku, Retno Tonbesi, yang saat itu berada di pinggir jalan, berusaha menghentikan laju kendaraan korban. Diduga kuat, Retno Tonbesi berniat menghentikan kendaraan tersebut. Namun, korban memilih untuk tidak menghentikan kendaraannya pada saat itu, melanjutkan perjalanannya untuk mengantar para penumpang.
Tindakan korban yang tidak menghentikan kendaraan tersebut rupanya memicu kemarahan terduga pelaku. Retno Tonbesi dilaporkan memaki-maki korban. Meskipun demikian, Adrianus Naimnanu memilih untuk tidak membalas makian tersebut dan tetap fokus pada tugasnya.
Permintaan Penumpang yang Berujung pada Konfrontasi
Situasi berubah ketika salah seorang penumpang bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Penumpang tersebut memiliki keperluan untuk mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya. Menanggapi permintaan penumpangnya, Adrianus Naimnanu akhirnya menghentikan mobilnya.
Momen inilah yang dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Tiba-tiba, Retno Tonbesi datang dari arah belakang dan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan mobil angkutan pedesaan yang dikemudikan korban. Tanpa banyak bicara, Retno Tonbesi turun dari motornya dan langsung mendatangi Adrianus Naimnanu.
Dalam sebuah tindakan yang mengejutkan, terduga pelaku langsung melayangkan pukulan tinju ke arah korban. Pukulan tersebut mengenai dahi Adrianus Naimnanu, menyebabkan luka. Tidak berhenti di situ, Retno Tonbesi juga dilaporkan kembali memukul ke arah wajah korban. Beberapa penumpang yang berada di dalam kendaraan angkutan pedesaan tersebut sempat berusaha menegur pelaku, namun tampaknya tidak diindahkan.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Pasca kejadian tersebut, Adrianus Naimnanu segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk melaporkan insiden penganiayaan yang menimpanya. Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. AKBP Eliana Papote melalui IPDA Markus Wilco Mitang, meminta agar keluarga korban serta masyarakat luas dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada Polres TTU.
Saat ini, Retno Tonbesi telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres TTU. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan dan pertanggungjawaban lebih lanjut atas perbuatannya. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik, serta pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan. Kepolisian berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan demi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.





