Dugaan Korupsi Dana Kampung Sanggai: Kerugian Negara Rp1,69 Miliar, Kades Diduga Jadi Pelaku Utama
Sentani, Papua Tengah – Nasib pembangunan di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, kini diselimuti awan kelabu. Harapan masyarakat untuk menikmati berbagai program pembangunan yang didanai oleh alokasi dana kampung dan dana desa terancam pupus. Miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan kampung diduga telah disalahgunakan, menguap ke kantong pribadi dan kerabat dekat oknum pejabat kampung.
Kepolisian Resor Jayapura kini telah mengantongi bukti kuat berupa hasil audit resmi yang menunjukkan adanya penyelewengan dana kampung (ADK) dan dana desa (DD) dalam kurun waktu tahun anggaran 2023-2024. Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengonfirmasi bahwa Inspektorat Kabupaten Jayapura telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit, total kerugian mencapai Rp1.694.152.156,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2026). Angka fantastis ini menjadi gambaran betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi di kampung tersebut.
Modus Operandi Laporan Fiktif dan Proyek Mangkrak
Penyidik Polres Jayapura telah mengidentifikasi Kepala Kampung Sanggai dengan inisial DY sebagai terduga pelaku utama dalam skandal ini. Berdasarkan temuan audit, DY diduga menjalankan praktik curang dengan berbagai cara. Salah satu modus operandi yang paling menonjol adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Laporan-laporan ini dibuat seolah-olah seluruh anggaran telah terserap untuk kegiatan pembangunan, padahal kenyataannya tidak demikian. Tujuannya jelas, untuk memuluskan pencairan anggaran negara yang kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Selain laporan fiktif, audit juga menemukan bahwa banyak program kegiatan yang tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal. Lebih parah lagi, terdapat beberapa pekerjaan fisik yang sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan, meskipun anggarannya telah dicairkan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan dana desa.
“Dugaan sementara yaitu Kepala Kampung Sanggai berinisial DY di tahun anggaran 2023-2024, uangnya sudah dipakai, ada pembagian ke kampung dan keluarga,” ungkap Alamsyah, menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana yang tidak semestinya. Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai sangat berani karena melibatkan distribusi dana secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menindaklanjuti temuan awal, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat konstruksi perkara. Hingga kini, sedikitnya 32 orang saksi telah diperiksa secara intensif. Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup berbagai elemen penting dalam struktur pemerintahan kampung, antara lain:
- Bendahara kampung tahun 2023 dan 2024
- Sekretaris kampung
- Kepala Urusan Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari seluruh anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) serta tim pengendali teknis kegiatan yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Keterangan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur pengelolaan dana dan potensi penyelewengan yang terjadi.
Langkah hukum selanjutnya yang paling krusial adalah penetapan status tersangka. Proses ini akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Polres Jayapura memastikan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai dengan unsur formil dan materiil, terutama setelah diterbitkannya hasil audit kerugian negara.
“Setelah saksi lengkap dan hasil audit sudah ada, baru kami lakukan penetapan tersangka,” tegas Alamsyah. Kepastian hukum dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang berat. Penyidik telah menyiapkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal utama yang akan dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (Rp200 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor, yang memiliki ancaman hukuman yang juga tidak kalah berat. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagai alternatif lain, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Yang pasti ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian besar yang diderita oleh masyarakat Kampung Sanggai,” tandas mantan Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota ini. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.






