Ancaman Lonceng Kematian bagi Pers Indonesia: Perjanjian Dagang yang Mengancam Kebebasan Pers
Sebuah perjanjian dagang yang baru-baru ini disepakati antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), menimbulkan kekhawatiran serius bagi masa depan industri media di tanah air. Perjanjian ini, yang konon ditandatangani pada pertengahan Februari 2026, memuat beberapa poin krusial yang berpotensi merusak ekosistem media Indonesia yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan di era digital.
Industri media di Indonesia memang telah menghadapi tantangan signifikan seiring dengan perubahan pola konsumsi informasi. Media cetak, radio, dan televisi tradisional mengalami penurunan jumlah pembaca dan pendengar karena masyarakat semakin beralih ke platform digital. Namun, di ranah media daring itu sendiri, belum terbentuk ekosistem yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan media lokal. Algoritma dan praktik pengumpulan data oleh platform digital global seringkali belum memberikan dampak positif yang berarti bagi pendapatan media online.
Dalam konteks inilah, dua pasal spesifik dalam ART menjadi sorotan utama dan menimbulkan keresahan mendalam bagi komunitas pers Indonesia.
Keterbukaan Kepemilikan Asing 100 Persen di Media
Pasal pertama yang krusial adalah Article 2.28, yang secara eksplisit menyatakan:
Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.
Pasal ini membuka pintu lebar bagi investor asing, khususnya dari Amerika Serikat, untuk memiliki kepemilikan modal hingga 100 persen dalam berbagai sektor, termasuk penerbitan (publishing) dan penyiaran (broadcasting). Kebijakan ini secara langsung bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Pers, dalam Pasal 11, mengatur bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal, dengan penekanan agar modal asing tidak sampai menguasai mayoritas kepemilikan. Sementara itu, Undang-Undang Penyiaran Pasal 17 ayat 2 secara tegas membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta tidak lebih dari 20 persen, dengan syarat kepemilikan minimum oleh dua pemegang saham.
Pembukaan kepemilikan asing hingga 100 persen pada media, baik televisi, radio, maupun bentuk media lainnya, akan menciptakan persaingan yang sangat tidak seimbang. Media-media Indonesia yang sudah berjuang keras akan harus bersaing dengan entitas media yang didukung penuh oleh modal asing. Dalam kondisi ekonomi media yang sudah rapuh, hal ini berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi keberlangsungan banyak media lokal.
Penghapusan Kewajiban Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Sorotan kedua yang tak kalah penting adalah Article 3.3, yang secara efektif menghilangkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia:
Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.
Pasal ini melarang Indonesia untuk mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat, seperti platform media sosial dan mesin pencari, untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau pembagian keuntungan.
Upaya komunitas pers Indonesia untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil melalui negosiasi dengan platform digital, seperti pembentukan Komite Publisher Rights untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih layak atau bernegosiasi dengan pengembang kecerdasan buatan (AI) terkait penggunaan data media, kini terancam batal. Perjanjian ART secara terang-terangan membatalkan berbagai inisiatif tersebut.
Lebih lanjut, pasal ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang justru memberikan beberapa kewajiban kepada platform digital.
Jika kedua pasal krusial ini diberlakukan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pers Indonesia menjadi sangat nyata. Dampak langsungnya akan sangat dirasakan oleh para pekerja media, termasuk jurnalis.
Dampak Nyata bagi Pekerja Media dan Independensi Pers
Pemberlakuan ART diperkirakan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan jurnalis dan pekerja media. Catatan AJI Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024-2025, telah terjadi PHK terhadap 922 jurnalis. Dengan adanya perjanjian ini, angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah secara signifikan.
Selain ancaman PHK, independensi media juga berada dalam bahaya serius. Ketika perusahaan media tidak lagi mendapatkan pendapatan yang adil dari platform digital, kecenderungan untuk lebih bergantung pada kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan semakin meningkat. Ketergantungan yang berlebihan pada dana pemerintah seringkali menyulitkan ruang redaksi untuk menjaga independensi pemberitaannya.
AJI Indonesia menilai perjanjian ART ini sebagai upaya yang sangat membahayakan, bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris yang lebih banyak menguntungkan satu pihak. Konsekuensi dari perjanjian ini secara langsung mengancam kehidupan pers Indonesia dan kebebasan pers itu sendiri.
Kebebasan pers tidak hanya terancam oleh intimidasi atau kekerasan fisik terhadap jurnalis dan media, tetapi juga dengan cara “membunuh” ruang bisnis media. Ketika media tidak lagi memiliki model bisnis yang sehat, yang mungkin akan bertahan adalah media-media yang memiliki afiliasi partisan, bukan media yang berfungsi sebagai pilar demokrasi yang independen dan kritis.
Tuntutan Mendesak dari AJI Indonesia
Menyikapi ancaman serius ini, AJI Indonesia mengeluarkan beberapa tuntutan mendesak:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk Membatalkan ART: AJI Indonesia menyerukan agar Presiden Prabowo segera membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan terhadap perjanjian ini tidak hanya datang dari kalangan pers, tetapi juga dari berbagai sektor masyarakat lainnya yang merasa dirugikan.
- Mendesak DPR untuk Menolak ART: AJI Indonesia juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.
Keputusan mengenai nasib perjanjian ini akan sangat menentukan masa depan kebebasan pers dan kualitas informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.





