Bapanas Tindak Tegas Produsen Daging Ayam Ras Pelanggar Batas Harga, Puluhan Izin Dicabut
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil sikap tegas terhadap puluhan produsen daging ayam ras yang terbukti melanggar Harga Acuan Penjualan (HAP). Sebagai konsekuensi, izin usaha dari produsen-produsen tersebut telah dicabut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan lonjakan harga pangan, khususnya daging ayam ras, yang meresahkan masyarakat.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengonfirmasi pencabutan izin tersebut. “Ada puluhan yang sudah kita cabut izinnya,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah Bapanas melakukan pemantauan intensif terhadap harga pangan di pasar.
Penetapan Harga Acuan dan Realisasi di Lapangan
Pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 529 Tahun 2024 telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) daging ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp25.000 per kilogram. Sementara itu, harga acuan penjualan di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.
Namun, hasil pemantauan rutin yang dilakukan tim Bapanas setiap akhir pekan menunjukkan bahwa rata-rata harga daging ayam ras di pasar masih berada di kisaran Rp40.000 per kilogram. Bahkan, di beberapa lokasi, harga terpantau lebih rendah dari HAP konsumen, seperti Rp38.000, Rp37.000, dan Rp39.000, dengan harga tertinggi mencapai Rp41.000 per kilogram.
Titik Lonjakan Harga dan Penelusuran Rantai Distribusi
Lonjakan harga daging ayam ras sempat terdeteksi di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Jawa Barat, dan Pasar Kebayoran, Jakarta. Menanggapi temuan ini, Bapanas segera melakukan penelusuran mendalam hingga ke tingkat produsen. Pengawasan tidak hanya berhenti di situ, melainkan juga diperluas hingga ke rantai distribusi menengah.
Pemerintah berupaya menekan agar para pelaku usaha di tingkat distributor tidak mengambil margin keuntungan yang berlebihan. “Jadi misal dari produsennya berapa, distributor 1 (D1) berapa, distributor 2 (D2) berapa, baru ke pengecer. Jadi antara produsen sampai D2 itu ambil untungnya tidak terlalu gede,” jelas Sarwo Edhy. Hal ini penting untuk memastikan harga yang sampai ke konsumen tetap terjangkau dan sesuai dengan HAP yang telah ditetapkan.
Mekanisme Sanksi Berlapis
Bapanas menerapkan mekanisme sanksi yang bertahap bagi para pelanggar. Sebelum pencabutan izin dilakukan, produsen yang terbukti melanggar akan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Upaya pembinaan dan edukasi dilakukan pada tahap awal ini.
“Kalau tetap melanggar, langsung kita cabut izinnya melalui Satgas Pangan,” tegas Sarwo. Ia menambahkan bahwa ratusan produsen telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang mereka lakukan. Pendekatan sanksi yang bertahap ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha.
Data BPS Mengonfirmasi Kenaikan Harga
Kondisi kenaikan harga daging ayam ras juga diperkuat oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, BPS melaporkan bahwa rata-rata nasional harga daging ayam ras pada pekan keempat Februari mencapai Rp41.013 per kilogram.
BPS mencatat adanya variasi harga yang cukup signifikan di berbagai daerah. Harga tertinggi yang tercatat mencapai Rp100.000 per kilogram, sementara harga terendahnya adalah Rp25.000 per kilogram. Kenaikan harga daging ayam ras dilaporkan terjadi di 58,06 persen daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat meluas dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah.
Langkah tegas Bapanas ini diharapkan dapat memberikan efek positif dalam stabilisasi harga pangan, khususnya daging ayam ras, sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pengendalian inflasi pangan di Indonesia.





