Puluhan Tokoh Desak Evaluasi Dagang RI-AS Lewat Petisi

Petisi “Melawan Imperialisme Baru” Dilayangkan: Sorotan Tajam atas Kebijakan Perdagangan dan Keterlibatan Internasional Indonesia

JAKARTA – Sejumlah akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia telah menyuarakan keprihatinan mendalam melalui sebuah petisi bersama bertajuk “Melawan Imperialisme Baru”. Petisi yang dilayangkan pada 1 Maret 2026 di Jakarta ini secara tegas menyoroti sejumlah kebijakan strategis pemerintah yang dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke dalam jerat imperialisme modern. Tiga poin utama yang menjadi fokus kritik adalah perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat, keterlibatan Indonesia dalam “Board of Peace” (BOP) yang ditandatangani di Davos, serta rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza.

Para penggagas petisi menyatakan keprihatinan mereka atas arah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik. “Kami menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BOP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme,” demikian tertulis dalam petisi tersebut. Kritikan ini dilandasi oleh kekhawatiran bahwa isu-isu krusial seperti perdamaian di Palestina dan perjanjian dagang yang strategis, tidak mendapatkan pembahasan yang memadai melalui mekanisme formal seperti di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan konsultasi publik yang semestinya.

Para penandatangan petisi menekankan bahwa partisipasi publik dan pembahasan formal adalah elemen fundamental yang selaras dengan semangat konstitusi negara. “Kami menilai dalam kasus Piagam BOP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat Konstitusi,” tegas mereka.

Sorotan Tajam pada Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat

Salah satu pilar utama kritik dalam petisi ini adalah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dokumen tersebut dinilai menunjukkan ketimpangan yang mencolok, di mana Indonesia diwajibkan untuk memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan. Ketidakseimbangan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keadilan dan keuntungan bagi bangsa Indonesia.

“Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan,” demikian bunyi petisi. Para penggagas juga mengkhawatirkan kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terperangkap dalam manuver perdagangan yang dipimpin oleh kekuatan global, khususnya yang terkait dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat saat itu.

Beberapa substansi dalam perjanjian yang dinilai merugikan Indonesia meliputi:

  • Bea masuk 0 persen untuk barang dari Amerika Serikat: Hal ini berpotensi membanjiri pasar domestik dengan produk impor tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi industri dalam negeri.
  • Pemberian akses data pribadi warga Indonesia: Isu ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait privasi dan keamanan data warga negara.
  • Keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk tertentu: Hal ini dapat mengancam standar dan kepercayaan terhadap produk-produk yang telah melalui proses sertifikasi halal di Indonesia.
  • Potensi eksploitasi sektor tambang: Kekhawatiran adanya peluang eksploitasi sumber daya alam secara tidak berkelanjutan.
  • Pembatasan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat: Hal ini dapat membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kerjasama ekonomi internasional yang menguntungkan.

Petisi ini juga menggarisbawahi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena dinilai bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat dan/atau tanpa persetujuan kongres. Hal ini menunjukkan adanya potensi inkonsistensi dan masalah hukum dalam kebijakan perdagangan tersebut.

Secara keseluruhan, para penandatangan petisi menilai kebijakan luar negeri dalam bentuk kesepakatan dagang dan keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek krusial, termasuk kedaulatan negara, kelestarian lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga keberlanjutan sumber-sumber kehidupan rakyat. “Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat,” tulis petisi tersebut.

Polemik “Board of Peace” (BOP) di Davos

Kritikan tajam juga dilayangkan kepada penandatanganan piagam “Board of Peace” (BOP) di Davos. Para penggagas petisi menilai langkah ini tidak sejalan dengan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam Resolusi 2803. Mereka berpendapat bahwa BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump memiliki perbedaan fundamental dari mandat resolusi PBB tersebut.

“Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS),” ujar para penandatangan. Terdapat beberapa poin krusial yang disorot terkait BOP ini:

  • Resolusi 2803 tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan dalam piagam BOP di Davos: Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum dan legitimasi BOP yang dibentuk.
  • Tidak terdapat penyebutan isu Palestina secara eksplisit dalam piagam tersebut: Padahal, isu Palestina merupakan salah satu isu perdamaian global yang krusial.
  • Mekanisme kendali dan pelapor BOP diarahkan kepada Ketua BOP (Donald Trump), bukan kepada Dewan Keamanan PBB: Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi dan akuntabilitas BOP.

Berdasarkan poin-poin tersebut, para penandatangan menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan oleh Resolusi DK PBB Nomor 2803. BOP ini dinilai sebagai inisiatif yang dirancang, dibangun, dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua. “BOP di Davos tidak memiliki peta jalan (Road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga seharusnya dievaluasi ulang,” tegas mereka, sambil mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan penarikan diri dari kesepakatan tersebut.

Sikap atas Konflik Iran dan Rencana Pengiriman TNI ke Gaza

Petisi ini juga menyentuh isu konflik internasional terkini, menyoroti serangan militer Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai telah melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Para penandatangan menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh sebuah organisasi bernama “Board of Peace”.

“Kami juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ‘Board of War’ karena BOP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BOP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BOP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri. Dalam konteks itu, sudah semestinya dan seharusnya Indonesia segera menarik diri dari BOP,” demikian pernyataan dalam petisi.

Terkait rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, petisi secara tegas menolak langkah tersebut apabila tidak didukung oleh mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. “Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803,” demikian ditegaskan. Hal ini menunjukkan prinsip bahwa setiap intervensi militer, sekecil apapun, harus memiliki landasan hukum internasional yang kuat dan legitimasi dari badan PBB yang berwenang.

Lima Tuntutan Utama Petisi

Sebagai rangkuman dari berbagai pertimbangan dan kritik, petisi “Melawan Imperialisme Baru” ini mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR:

  1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
  2. Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
  3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
  4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB.
  5. Berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme.

“Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” demikian penegasan dalam petisi.

Petisi ini ditandatangani oleh puluhan individu terkemuka dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, pakar hukum, ekonom, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dan tokoh masyarakat. Di antara para penandatangan adalah Guru Besar Hukum Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, serta Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Marzuki Darusman. Selain itu, setidaknya 79 organisasi masyarakat sipil turut menandatangani petisi ini, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para penggagas menyatakan bahwa petisi ini merupakan bentuk kontrol publik yang esensial terhadap kebijakan luar negeri dan ekonomi yang dinilai sangat strategis dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta keberlanjutan kehidupan bangsa.

Pos terkait