Putri Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

Vonis Berat untuk Pemilik PT Orbit Terminal Merak: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada Jumat dini hari, menyusul serangkaian persidangan yang mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi. Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 190 hari kurungan jika denda tersebut tidak kunjung dilunasi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry, yang merupakan putra dari pengusaha ternama Riza Chalid, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan mekanisme penyelesaian denda. Apabila denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka harta benda atau pendapatan milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, jika hasil penyitaan atau pelelangan ternyata tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka sisa denda yang belum terbayar akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan yang memberatkan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854, atau setara dengan Rp 2,9 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim yang mendasari vonis ini, beberapa faktor pemberat diungkapkan. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang gencar dilakukan. Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Kerry terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga diperkuat dengan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto ini tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Kerry dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tuntutan jaksa juga jauh lebih berat terkait pembayaran uang pengganti. JPU menuntut agar Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854, atau setara dengan Rp 13 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun kurungan jika tidak dipenuhi. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim ini menunjukkan pertimbangan mendalam dari majelis hakim dalam memutus perkara.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan bisnis dan proyek yang melibatkan dana publik. Korupsi, sebagai kejahatan luar biasa, terus menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan iklim yang lebih bersih dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait