Rakyat Tanjung & Mahasiswa: Tolak Eksekusi Lahan, Ingat 2017-2018

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Banggai: Kronologi dan Polemik Putusan Pengadilan

Sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1977 di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas. Berbagai pihak, termasuk Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu, bersama dengan warga setempat, telah memaparkan kronologi panjang dan kompleksitas hukum yang melingkupi persoalan ini. Inti dari persoalan ini terletak pada penafsiran dan pelaksanaan putusan pengadilan yang dinilai janggal oleh sebagian pihak.

Akar Permasalahan: Gugatan Awal dan Penolakan Kasasi

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Indra, seorang perwakilan warga Tanjungsari, sengketa ini bermula pada tahun 1977. Pada saat itu, Berka Albakar bersama saudaranya mengajukan gugatan terhadap ahli waris Datu Adam dan Hadin Lanusi. Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, namun gugatan dari pihak penggugat justru ditolak secara keseluruhan. Negara melalui putusan pengadilan menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Putusan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, diklaim tidak pernah dibatalkan oleh pihak manapun.

Munculnya Putusan yang Dipermasalahkan

Meskipun demikian, di tengah penolakan kasasi tersebut, muncul sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani, untuk melakukan eksekusi. Indra menjelaskan bahwa putusan MA 2351 ini sebenarnya terkait dengan gugatan intervensi yang diajukan oleh Berka Albakar terhadap dua warga Tanjungsari lainnya, yaitu Hadin Lanusi dan Husen Taferokila. Luas lahan yang menjadi objek gugatan intervensi ini diperkirakan sekitar 600 meter persegi.

“Secara hukum, yang dihukum hanya dua orang tersebut. Warga lain yang dieksekusi tak pernah menjadi tergugat dan kami menolak tindakan itu,” ungkap Indra, menegaskan bahwa eksekusi yang meluas di luar objek gugatan intervensi adalah tindakan yang tidak dapat diterima.

Tumpang Tindih dan Kontradiksi Putusan

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu adalah adanya putusan lain yang dinilai lebih relevan namun diabaikan. Indra menyoroti pernyataan pihak pengadilan yang mengklaim tidak ada putusan lain selain MA 2351. “Padahal, ada putusan 2031 tahun 1977 yang menyatakan orangtua penggugat tak memiliki tanah,” tegasnya.

Bukti-bukti berupa putusan MA 2031 dan MA 2051 tahun 1977 ini, menurut Indra, telah diserahkan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pihaknya menyatakan akan menghormati putusan jika eksekusi dilakukan berdasarkan proses aanmaning yang sesuai dengan comdenatoir atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum para pihak yang bersalah.

Namun, Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu secara tegas menolak eksekusi yang disamakan dengan pelaksanaan pada tahun 2017 dan 2018. “Kami tidak mengiyakan. Sebab, hanya dua orang yang di-aanmaning dan yang diintervensi hanya dua orang pula,” jelas Indra. Ia menekankan bahwa bahasa hukum dalam putusan MA 2351 secara spesifik menyebutkan para tergugat intervensi, yaitu Hadin Lanusi dan Husen Taferokila, untuk mengembalikan lahan dalam kondisi kosong kepada penggugat intervensi.

Ajakan untuk Transparansi dan Objektivitas

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya ahli waris yang meminta perlindungan hukum atas harta perdata di Tanjungsari, Indra menyindir, “Harta perdata yang mana?” Ia mengajak semua pihak yang terlibat untuk bersikap objektif dan membuka data secara transparan. Pihak pemohon ahli waris diminta untuk jujur mengenai putusan tahun 1977 dan tidak menyembunyikan fakta yang ada.

Terkait pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengenai kasus ini, Indra menyatakan menghormati namun juga mendesak agar kejujuran dalam pelaksanaan eksekusi lahan sesuai dengan amar putusan dikedepankan. Ia kembali menegaskan desakan agar Ketua Pengadilan Negeri Luwuk membuka kembali data mengenai putusan MA 2031 tahun 1977, bukan hanya terpaku pada MA 2351.

Upaya Hukum dan Sanksi

Lebih lanjut, Indra memaparkan bahwa sebelumnya, lima warga Tanjungsari telah mengajukan gugatan ganti rugi dan berhasil memenangkan kasus tersebut hingga tingkat pengadilan tinggi. Upaya untuk membatalkan gugatan intervensi juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, menurut Indra, berujung pada pemberian sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani, dan paniteranya. Sanksi ini diberikan karena kesalahan dalam melaksanakan eksekusi lahan yang dinilai terlalu luas, mencapai sekitar 20 hektare.

“Kalau eksekusi dilakukan sesuai amar putusan terhadap dua tergugat intervensi, kami hormati. Tapi jika menimpa warga lain, itu tak bisa kami terima,” pungkas Indra, menegaskan kembali prinsip keadilan yang mereka perjuangkan. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah warga Tanjungsari lainnya, termasuk Ade Putra Ode Amane, yang turut memberikan dukungan terhadap perjuangan ini.

Pos terkait