Raperda Hunian Layak Surabaya Tuntas, Aturan Usaha Kos Baru

Penataan Hunian di Surabaya: Aturan Baru untuk Kos, Kontrakan, dan Rusunawa

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berupaya menciptakan lingkungan hunian yang layak dan tertib bagi seluruh warganya. Salah satu langkah signifikan yang sedang digodok adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Raperda ini tidak hanya berfokus pada penataan perumahan, tetapi juga secara khusus menyasar berbagai jenis hunian sewa seperti tempat kos, rumah kontrakan, hingga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjaga norma kesusilaan, mencegah tindak kejahatan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan potensi penyalahgunaan hunian sewa dapat diminimalisir secara efektif.

Pembatasan Sewa Harian: Mencegah Pelanggaran dan Kejahatan

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam Raperda ini adalah larangan terhadap praktik sewa harian di tempat kos. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa praktik sewa harian sangat rentan terhadap pelanggaran norma dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kejahatan.

“Kos harian kita larang keras karena rentan pelanggaran norma dan kejahatan,” ujar Saifuddin.

Oleh karena itu, Raperda yang saat ini tengah menunggu proses evaluasi dari Gubernur ini secara tegas melarang pengoperasian tempat kos yang disewakan dalam hitungan hari. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan tempat kos oleh pelaku kejahatan, serta untuk menjaga tatanan sosial dan norma kesusilaan di masyarakat.

Durasi Sewa Minimal dan Batasan Fisik Bangunan

Sebagai pengganti sewa harian, Raperda Hunian Layak menetapkan bahwa tempat kos hanya diperbolehkan beroperasi dengan durasi sewa minimal satu bulan ke atas. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan memastikan bahwa hunian sewa benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat tinggal yang stabil, bukan sebagai sarana transaksional jangka pendek yang berpotensi disalahgunakan.

Lebih lanjut, Raperda ini juga mengatur tata kelola pendirian usaha kos dan kontrakan, termasuk batasan fisik bangunan.

  • Jumlah Lantai: Tempat kos atau bangunan yang dikhususkan untuk kos-kosan diizinkan dibangun maksimal tiga lantai, namun dengan syarat lokasi yang spesifik.
  • Lokasi di Perkampungan: Jika usaha kos berlokasi di dalam wilayah perkampungan, terdapat batasan yang lebih ketat. Hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5 kamar atau menampung tidak lebih dari 10 jiwa.
  • Kawasan Perumahan: Usaha kos-kosan dilarang didirikan di dalam kawasan perumahan yang sudah ada. Pembangunan gedung kos-kosan harus dilakukan di lahan tersendiri yang memang diperuntukkan untuk tujuan tersebut.

Memfasilitasi Hak Domisili Penghuni Kos

Selain mengatur aspek fisik dan operasional, Raperda Hunian Layak juga memberikan perhatian khusus pada kemudahan bagi para penghuni kos dan kontrakan. Salah satu terobosan penting adalah pemberian kepastian hukum mengenai domisili bagi para penghuni.

Selama ini, banyak warga yang tinggal di kos atau kontrakan menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan karena terkendala masalah domisili resmi. Raperda ini membuka ruang agar alamat tempat tinggal di kos atau kontrakan dapat diakui sebagai domisili resmi. Hal ini akan sangat membantu penghuni dalam proses pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

Aturan baru ini juga mewajibkan pemilik kos dan kontrakan untuk tidak menghalangi penyewa dalam proses pengurusan administrasi kependudukan. “Bantu penghuni kos,” tegas Saifuddin, yang juga merupakan anggota Komisi A dari Partai Demokrat. Dengan adanya kepastian domisili, diharapkan penataan administrasi kependudukan di Surabaya menjadi lebih baik dan merata.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang baru, Raperda Hunian Layak telah menyiapkan sistem sanksi yang berjenjang bagi para pelanggar. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang akan dikenakan meliputi:

  • Peringatan: Tahap awal akan diberikan peringatan kepada pelanggar.
  • Penutupan Usaha: Jika peringatan tidak diindahkan, maka sanksi penutupan usaha dapat diberlakukan.
  • Pembongkaran Bangunan: Dalam kasus pelanggaran yang serius dan berulang, serta jika pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan dan sanksi sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar.

Melalui Raperda Hunian Layak ini, DPRD Surabaya bertekad untuk tidak hanya menciptakan ketertiban dalam administrasi hunian sewa, tetapi juga secara fundamental menjaga keamanan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh warga kota Surabaya. Penataan hunian ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perkotaan yang lebih harmonis dan kondusif bagi semua.

Pos terkait