Pelanggaran Ramadan: Cafe “Nyanyi” di Tengah Ibadah, Satpol PP Binjai Ambil Tindakan
Di tengah suasana khusyuk umat Muslim dalam menyambut keberkahan bulan Ramadan 1447 Hijriah, sebuah kontradiksi mencolok terungkap di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah. Sebuah tempat hiburan, Cafe Tabo, kedapatan beroperasi di luar batas toleransi yang telah ditetapkan, meskipun di depannya terpampang spanduk besar yang mengklaim tidak menyediakan hiburan musik keras atau aktivitas yang mengganggu kekhusyukan bulan suci.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, ketika tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama perwakilan Dinas Pariwisata melakukan inspeksi mendadak. Kedatangan petugas pada pukul 22.00 WIB dipicu oleh banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas di kafe tersebut. Aduan ini menjadi dasar dilakukannya peninjauan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa fakta yang secara jelas melanggar komitmen pengusaha terhadap aturan yang berlaku. Temuan-temuan ini tidak hanya mencederai semangat Ramadan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Fakta-Fakta Pelanggaran yang Ditemukan
Tim Satpol PP dan Dinas Pariwisata menemukan sejumlah pelanggaran serius di Cafe Tabo, yang bertentangan dengan klaim yang tertera pada spanduk serta komitmen terhadap aturan daerah:
- Polusi Suara yang Melampaui Batas Waktu: Meskipun spanduk larangan jelas tertulis, suara musik dari kafe tersebut masih terdengar menggelegar melewati batas waktu yang diizinkan, yaitu pukul 22.00 WIB. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan jam operasional hiburan malam selama bulan Ramadan.
- Indikasi Peredaran Minuman Beralkohol: Pihak pengelola kafe mengklaim tidak menjual minuman keras. Namun, petugas menemukan tumpukan botol kosong bekas minuman beralkohol di salah satu sudut lokasi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai aktivitas sebenarnya yang terjadi di dalam kafe, terlepas dari klaim pengelola.
- Keberadaan Ruang Misterius yang Mencurigakan: Di area kafe, petugas menemukan tujuh kamar yang oleh pemiliknya diklaim hanya berfungsi sebagai tempat istirahat bagi karyawan. Namun, keberadaan kamar-kamar tersebut di tengah aktivitas hiburan malam menimbulkan kecurigaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama jika dikaitkan dengan potensi pelanggaran lainnya.
Penegasan Komitmen Pemerintah Kota Binjai
Menanggapi temuan ini, Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukan sekadar formalitas. Ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah kota untuk menjaga marwah bulan Ramadan serta memelihara kerukunan umat beragama di Kota Binjai.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ada. Kepatuhan ini adalah kunci utama dalam menjaga kekhusyukan ibadah saudara-saudara kita yang beragama Muslim,” ujar Arif dengan nada tegas saat memberikan keterangan.
Arif menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus ditingkatkan selama sisa bulan Ramadan. Pemerintah Kota Binjai tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha yang mencoba “bermain kucing-kucingan” dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Konsekuensi Pelanggaran dan Pentingnya Etika Sosial
Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 dan Perwal Nomor 11 Tahun 2023 ini tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif semata. Hal ini menyangkut etika sosial dan rasa hormat terhadap lingkungan yang tengah menjalankan ibadah. Keberadaan aktivitas hiburan yang melampaui batas, seperti live music dan ditemukannya indikasi minuman beralkohol di tengah pemukiman selama bulan Ramadan, berpotensi besar memicu gesekan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditertibkan.
Oleh karena itu, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Binjai merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa suasana khusyuk dan damai selama bulan suci Ramadan dapat terjaga. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari tanggung jawab sosial setiap individu dan pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitarnya.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan dan usaha lainnya untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama selama periode Ramadan. Kesadaran dan kepatuhan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di Kota Binjai.





