Razia Ramadan Bangkalan: Ratusan Miras Disita dari Toko Kelontong

Penindakan Peredaran Minuman Keras di Bangkalan Selama Ramadan

Bangkalan – Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan menjadi prioritas utama bagi jajaran Kepolisian Resor Bangkalan. Dalam rangka menegakkan komitmen tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Satuan Samapta Polres Bangkalan melakukan operasi penertiban di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ki Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, pada Rabu malam, 4 Maret 2026.

Operasi yang dilakukan pada malam hari ini berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) yang tetap berlangsung meskipun sedang dalam periode Ramadan. Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan dari toko tersebut, yang selain berfungsi sebagai toko kelontong, juga dikenal oleh warga sebagai tempat untuk berkumpul dan menikmati kopi.

Upaya Harkamtibmas Berkelanjutan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkalan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agung Intama, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons langsung terhadap laporan dari masyarakat. “Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di beberapa toko di wilayah perkotaan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Ipda Agung.

Beliau menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang terus digalakkan, terutama di momen-momen krusial seperti bulan Ramadan, di mana kegiatan keagamaan dan kekhusyukan menjadi fokus utama.

Proses Penyelidikan dan Penyitaan

Sebelum pelaksanaan penyitaan ratusan botol miras, tim dari Satreskoba Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberlangsungan aktivitas penjualan miras di toko tersebut.

Setelah informasi tersebut terverifikasi dan dipastikan, personel dari Satsamapta Polres Bangkalan kemudian diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti. Proses penyitaan berlangsung dengan tertib, dan petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang bersangkutan.

“Pemilik toko saat ini sedang kami mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek telah berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Bangkalan,” tegas Ipda Agung.

Dampak dan Implikasi

Penindakan terhadap peredaran minuman keras selama bulan Ramadan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang meresahkan menjadi kunci penting dalam keberhasilan upaya penegakan hukum. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus menanggapi setiap laporan yang masuk dengan serius dan melakukan tindakan yang diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga di waktu-waktu lainnya, guna memastikan bahwa Bangkalan tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Penegakan Hukum Terhadap Penjual Minuman Keras

Tindakan penyitaan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjualan minuman keras tanpa izin atau di luar ketentuan hukum adalah pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi sebuah keharusan.

Polres Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Pos terkait