Ratusan Botol Minuman Keras Disita dari Toko Kelontong di Bangkalan
BANGKALAN – Aparat kepolisian dari Polres Bangkalan, Madura, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ki Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Samapta Polres Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang digencarkan oleh Polres Bangkalan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama menjelang dan selama pelaksanaan bulan suci Ramadan di Kabupaten Bangkalan.
Penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas penjualan minuman keras di beberapa toko di kawasan perkotaan yang masih beroperasi meskipun bulan Ramadan telah tiba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat berkaitan aktivitas dari beberapa toko di kawasan kota masih melakukan penjualan miras di Bulan Ramadan,” ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam merespons keluhan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Kronologi Penyelidikan dan Penyitaan
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, tim dari Satreskoba Polres Bangkalan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberlangsungan aktivitas penjualan miras di toko yang dimaksud.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan mendapatkan bukti yang cukup, barulah tim gabungan dari Satsamapta Polres Bangkalan turut diterjunkan. Kedatangan personel gabungan ini disambut dengan penyitaan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalam toko kelontong tersebut. Toko yang juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat singgah untuk minum kopi ini, mendadak menjadi sorotan karena aktivitas penjualan mirasnya.
Proses penyitaan tidak hanya berfokus pada barang bukti. Pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang bersangkutan. Pemilik toko tersebut kemudian dimintai keterangan lebih lanjut untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
“Pemilik toko hari ini kami mintai keterangan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti ratusan botol miras sudah kami sita di polres,” tegas Ipda Agung Intama. Tindakan ini menunjukkan bahwa Polres Bangkalan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan keagamaan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penyitaan ratusan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman keras, terlebih di bulan Ramadan. Selain itu, langkah ini juga merupakan wujud nyata kepolisian dalam menjaga nilai-nilai kesucian bulan Ramadan dan menciptakan lingkungan yang lebih religius serta harmonis di Bangkalan.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.
Proses penyelidikan dan penindakan terhadap pemilik toko akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Bangkalan berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas penjualan minuman keras yang mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya selama bulan yang penuh berkah ini.
Razia semacam ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polres Bangkalan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas sosial. Selain miras, operasi gabungan ini juga dapat dikembangkan untuk menindak pelanggaran hukum lainnya yang mungkin terjadi di masyarakat. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah Bangkalan.





