Tragedi di Sikka: Siswa SMP Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Kelas, Ayah Diduga Kabur
Sikka, Nusa Tenggara Timur – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa kelas IX SMP MBC Ohe berinisial FRG (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap STN (14), seorang siswi kelas VII di sekolah yang sama. Jasad STN ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya informasi bahwa ayah dari tersangka, SG (47), yang sebelumnya juga diperiksa dan sempat diamankan, kini diduga kabur saat menjalani perawatan medis.
Kronologi Penemuan Jasad dan Penetapan Tersangka
Penemuan jasad STN yang memilukan terjadi pada Senin sore, 23 Februari 2026. Awalnya, STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Minggu, 21 Februari 2026. Ia diketahui pergi dari rumah pada Jumat, 20 Februari 2026, untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam oleh seorang kerabat. Namun, hingga malam hari, STN tak kunjung pulang. Upaya pencarian oleh keluarga ke kerabat dan tetangga tidak membuahkan hasil, sehingga laporan kehilangan segera dibuat ke Polsek Kewapante.
Bersama dengan polisi, keluarga melanjutkan pencarian. Titik terang muncul ketika bau menyengat tercium di sekitar Kali Watuwogat. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi dan keluarga menemukan jasad STN yang tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang sengaja dipasang untuk menutupi jasadnya.
Menyusul penemuan tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan FRG (16), kakak kelas korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Jerat Hukum dan Perlindungan Anak
Iptu Reinhard menegaskan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh FRG meliputi persetubuhan dengan anak di bawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang disangkakan kepada FRG adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” jelas Iptu Reinhard.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penangkapan (Springas). Tujuh orang saksi telah diperiksa, dan FRG telah ditahan selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026, sesuai dengan prosedur SPPA. Beberapa barang bukti, seperti sandal milik korban dan pelaku, serta kayu yang diduga digunakan untuk menutupi jasad, juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Misteri Ayah Tersangka yang Diduga Kabur
Kasus ini menemui babak baru yang mencurigakan dengan kaburnya SG (47), ayah dari FRG. SG sebelumnya juga diperiksa oleh Polres Sikka terkait meninggalnya STN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SG sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis karena mengeluh sakit.
Namun, saat menjalani perawatan tersebut, SG diduga berhasil melarikan diri. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menuju Polres Sikka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, SG diamankan oleh Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa pagi, 24 Februari 2026. Sementara itu, FRG, anaknya, diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang di hari yang sama. Beredar kabar di masyarakat bahwa SG diduga berprofesi sebagai dukun di kampung Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas motif di balik pembunuhan STN, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan keji ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.





