Ribuan warga Pulau Sumbawa, dari Bima hingga Sumbawa Barat, secara serentak menggelar aksi demonstrasi menuntut pemekaran wilayah menjadi provinsi baru. Tuntutan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan cerminan aspirasi mendalam yang telah lama tertanam di tengah masyarakat pulau yang kaya akan sejarah dan potensi ini.
Akar Sejarah dan Tuntutan Keadilan Wilayah
Aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) bukanlah isu yang muncul tiba-tiba. Jauh sebelum era modern, wilayah Sumbawa memiliki sejarah kekuasaan dan identitas tersendiri yang membanggakan. Tuntutan pemekaran ini didasari oleh keinginan untuk mengembalikan otonomi dan mempercepat pembangunan di wilayah yang dirasa kerap tertinggal dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Lombok.
Para demonstran menyuarakan keprihatinan atas rentang kendali pemerintahan yang dinilai terlalu jauh, sehingga berpotensi menghambat pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. “Kami merasa suara kami kurang terdengar dan pembangunan di sini berjalan lambat karena terpusat di Mataram,” ujar salah seorang orator dalam salah satu aksi.
Potensi Wilayah dan Harapan Pembangunan
Pulau Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, pertanian, hingga pariwisata yang mulai menggeliat. Dengan menjadi provinsi sendiri, diharapkan alokasi anggaran pembangunan dapat lebih fokus dan efektif untuk memaksimalkan potensi tersebut.
Calon Provinsi Sumbawa ini digadang-gadang akan terdiri dari lima kabupaten/kota: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Luas wilayah gabungan ini diperkirakan mencapai lebih dari 15.000 kilometer persegi, sebuah cakupan yang memadai untuk sebuah provinsi baru.
Respons Pemerintah dan Mekanisme Pemekaran
Menanggapi gelombang aspirasi ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan mengumpulkan para tokoh masyarakat dari kedua pulau. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTB, Surya Bahari, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah hal yang penting untuk didengar. Namun, ia juga menekankan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai undang-undang.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, biasanya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan pemekaran. Kajian ini mencakup aspek yuridis, administratif, dan kewilayahan, termasuk analisis terhadap kemampuan ekonomi daerah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Implikasi Pemekaran bagi Indonesia
Wacana pemekaran provinsi di Pulau Sumbawa ini mencerminkan dinamika yang terus berlangsung di Indonesia, sebuah negara kepulauan yang memiliki keragaman geografis dan budaya. Pemekaran wilayah, jika dilakukan dengan tepat, dapat menjadi instrumen untuk pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan identitas lokal.
Namun, proses pemekaran juga memiliki tantangan tersendiri. Perlunya konsolidasi politik dan sosial yang kuat dari daerah, serta kesiapan sumber daya manusia dan anggaran, menjadi kunci keberhasilan DOB. Oleh karena itu, aspirasi ribuan warga Pulau Sumbawa ini patut dicermati sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh penjuru nusantara.
Penulis: Simon





