KEPRIZONE.COM, BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kota Batam, Bintan dan Tanjungpinang kian marak dan bebas.
Rokok tanpa pita cukai itu dengan mudah didapatkan, mulai dari toko-toko hingga warung kecil di pinggir jalan.
Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Namun perusahaan rokok ilegal dan pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran ilegal di Batam, Bintan dan Tanjungpinang seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.
Salah satu rokok tanpa pita cukai yang laris di pasaran yakni rokok merek H&D yang diproduksi oleh PT AMP yang beralamat di Mega Jaya Industrial Park, Blok D, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selain merek H&D, PT AMP juga memproduksi rokok merek OFO Bold yang merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Salah seorang penikmat rokok H&D mengatakan, dirinya biasa membeli rokok ilegal di warung-warung pinggir jalan.
“Harga rokok ini murah bang dan gampang nyarinya,” kata dia kepada awak media di sebuah kedai kopi di wilayah Nagoya, Batam baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan penikmat rokok H&D di Tanjunguban, Bintan. Dia lebih menyukai rokok H&D daripada rokok ilegal lainnya. “Harganya bersahabat bang,” sebut pria berperawakan kurus ini. (Juliansyah)