Satu Pukulan Guncang Harjamukti: 3 Pelajar Terlibat Kasus Viral

Pengeroyokan Siswa SMP di Cirebon: Jeritan “Satu Nama, Satu Pukulan” Berujung Proses Hukum dan Pendampingan

Sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, telah menghebohkan publik setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Teriakan provokatif “satu nama, satu pukulan” yang terdengar dalam rekaman video tersebut kini berbuntut panjang, dengan aparat kepolisian yang telah mengambil langkah penanganan serius. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena unsur kekerasan yang terekam, tetapi juga karena penanganannya yang harus mempertimbangkan status para pelaku yang masih di bawah umur, mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepolisian Resor Cirebon Kota telah bergerak cepat setelah laporan diterima. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut telah diperiksa. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap tiga anak yang diduga kuat sebagai pelaku, tetapi juga melibatkan orang tua dan guru mereka. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kronologi kejadian dan faktor-faktor yang melatarbelakanginya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan perundungan (bullying) di salah satu SMP di Kota Cirebon telah diterima dan sedang dalam proses penanganan. “Saat ini laporannya sudah kita terima. Saat ini dalam proses pemeriksaan pihak-pihak yang terkait, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Eko Iskandar. Beliau menambahkan bahwa selain ketiga anak yang diduga pelaku, keterangan dari orang tua dan pihak guru juga telah dimintai.

Pendekatan Hukum yang Mengutamakan Pembinaan Anak

Menyadari bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganan hukum yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kapolres Cirebon Kota menekankan bahwa prioritas utama dalam penanganan perkara ini adalah pendekatan pembinaan. “Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, memang untuk terkait dengan pidana yang melibatkan anak di bawah umur, ini kan untuk prioritas penanganan ini arahnya adalah ke pembinaan. Pembinaan, karena kita bagaimana untuk mengembalikan atau melakukan pembinaan kepada pelaku anak yang berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Meskipun demikian, Eko Iskandar memastikan bahwa prosedur hukum tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dipastikan akan berjalan panjang karena melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Tetap prosedur kita lalui semua, dan ini kan masih panjang prosesnya. Karena juga harus kita minta pertimbangan ke Bapas dan Dinsos. Jadi tidak bisa kita juga langsung menentukan, namun kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional dan terbuka sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Trauma Healing dan Pendampingan Psikologis untuk Korban

Selain fokus pada aspek hukum dan pembinaan bagi pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Program trauma healing disiapkan untuk membantu korban mengatasi dampak emosional dari peristiwa yang dialaminya. Tim kesehatan dari kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk memberikan pendampingan psikologis.

Kronologi Kejadian: Dari Gang Sepi hingga Terekamnya Kekerasan

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 1 menit 15 detik yang merekam aksi pengeroyokan menyebar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Dalam video tersebut, terlihat korban yang berinisial T, seorang siswa kelas 9, dalam kondisi mimisan sambil diteriaki kalimat provokatif.

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati, peristiwa pengeroyokan ini tidak terjadi dalam satu lokasi saja, melainkan berlangsung di tiga tempat berbeda di wilayah Harjamukti. Kejadian bermula pada tanggal 24 Februari 2026.

  • Lokasi Pertama: Terduga pelaku berinisial J dan A dilaporkan membawa korban ke pinggiran gang yang sepi. Di lokasi ini, korban diduga mengalami pemukulan dan tendangan di bagian perut.
  • Lokasi Kedua: Jumlah terduga pelaku bertambah signifikan, diperkirakan mencapai sekitar 20 orang. Di lokasi inilah teriakan “satu nama, satu pukulan” terdengar dan menjadi viral.
  • Lokasi Ketiga: Peristiwa berlanjut ke lokasi ketiga, yang berada di belakang salah satu swalayan. Di sinilah video pengeroyokan tersebut direkam. Korban dilaporkan menerima pukulan keras ke rahang kanan dan pukulan ke arah depan yang menyebabkan luka hingga mengeluarkan darah.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada tanggal 27 Februari 2026. Para terduga pelaku diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait kekerasan bersama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.

“Harapan keluarga jelas, kasus ini ditegakkan secara hukum. Kami tidak menormalisasi adanya penganiayaan atau pengeroyokan,” tegas Hetta Mahendrati, kuasa hukum korban.

Respons Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Menanggapi kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Masalah ini sudah ditangani polisi. Kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Pihak sekolah tempat korban dan terduga pelaku bersekolah juga mengklaim telah memberikan pendampingan sejak awal kejadian. Kepala Sekolah, Euis Sulastri, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminta bantuan psikolog dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati untuk mendampingi korban. “Kami sudah melakukan pendampingan, termasuk meminta bantuan psikolog dari RS Gunung Jati untuk korban,” ucapnya.

Meskipun harapan awal pihak sekolah adalah penyelesaian kasus secara damai, namun dengan viralnya kejadian tersebut dan masuknya kasus ini ke ranah hukum, pihak sekolah kini sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Harapan kami sebenarnya bisa diselesaikan secara damai, tetapi karena sudah viral dan masuk ranah hukum, kini ditangani kepolisian,” tutur Euis Sulastri.

Kasus pengeroyokan siswa SMP di Harjamukti ini menjadi sebuah pengingat keras bahwa isu perundungan di kalangan pelajar bukanlah sekadar persoalan kenakalan remaja biasa. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan penanganan hukum yang tegas, dibarengi dengan pendekatan pembinaan yang efektif bagi pelaku, serta upaya pemulihan psikologis yang mendalam bagi korban.

Pos terkait