Sertifikat Tanah Bogorejo: Polemik Berlarut, Intervensi Pemkab Tak Berujung

Polemik Sertifikasi Tanah di Bogorejo: Mediasi Berulang Kali Belum Temukan Titik Terang

Permasalahan rumit terkait sertifikasi tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, masih terus bergulir tanpa kepastian. Meskipun Pemerintah Kabupaten Rembang telah berulang kali turun tangan dan memfasilitasi berbagai pertemuan, penyelesaian konflik yang melibatkan beberapa pihak ini belum juga menemui kata final. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menjadi garda terdepan dalam upaya mediasi ini, dengan harapan dapat mengurai benang kusut yang menyelimuti transaksi jual beli tanah tersebut.

Upaya Mediasi yang Terus Digelar

Salah satu upaya terbaru yang dilakukan Dinpermades adalah memfasilitasi rapat dinas penyelesaian sertifikasi tanah yang diselenggarakan di Balai Desa Bogorejo pada Senin, 2 Maret 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk penjual kedua dan pembeli terakhir, perwakilan dari Inspektorat Daerah Rembang, Camat Sumber beserta jajarannya, serta Kepala Desa (Kades) Bogorejo dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Namun, kehadiran sosok kunci yang menjadi pangkal persoalan, yaitu Suratmi selaku penjual pertama, kembali absen. Ketidakhadiran Suratmi menjadi hambatan utama yang menyebabkan proses sertifikasi tanah oleh pembeli terakhir, Kasmani, belum dapat dilanjutkan. Sebelumnya, agenda serupa yang digelar di Kantor Dinpermades Pati pada Rabu, 25 Februari 2026, juga mengalami kendala serupa akibat ketidakhadiran Kades Bogorejo dan Suratmi.

Kasus ini mendapat perhatian serius setelah dilaporkan melalui kanal aduan Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian menginstruksikan Bupati Rembang untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades Rembang, Teguh Gunawarman, menyatakan bahwa pihaknya berupaya keras untuk memfasilitasi mediasi di Balai Desa Bogorejo agar seluruh pihak dapat hadir dan memberikan klarifikasi langsung.

“Menyelesaikan perkara itu para pihak harus diundang. Kami sengaja mendekatkan tempat mediasi di Balai Desa agar semua pihak bisa hadir,” ujar Teguh Gunawarman.

Kronologi Perkara yang Kompleks

Menurut penjelasan Teguh Gunawarman, akar permasalahan ini bermula dari serangkaian transaksi jual beli yang melibatkan beberapa pihak.

  • Transaksi Awal: Suratmi, sebagai pemilik pertama, melakukan transaksi dengan Mulyono.
  • Transaksi Kedua: Mulyono kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Kasmani.
  • Klaim Ahli Waris: Muncul klaim dari pihak ahli waris almarhum Dasi (ayah Suratmi), yang dikuasakan kepada Sugito. Pihak penerima kuasa ini mengklaim bahwa transaksi antara Suratmi dan Mulyono pada tahun 2006 bukanlah jual beli, melainkan utang piutang dengan jaminan lahan.
    • Sugito menjelaskan, berdasarkan keterangan Suratmi, total utang pokoknya adalah Rp 30 juta, belum termasuk bunga. Tanah tersebut diserahkan oleh Suratmi sebagai jaminan agar bisa digarap sementara oleh pemberi pinjaman (Mulyono) hingga utang lunas.

Namun, keterangan para saksi di lapangan justru menunjukkan narasi yang berbeda.

  • Kesaksian Saksi: Mantan Kepala Desa pada saat itu dan Sekdes Bogorejo saat ini, Agus Iswanto, memberikan kesaksian bahwa transaksi antara Suratmi dan Mulyono murni merupakan jual beli. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen kesepakatan tertulis yang bermeterai.
    • “Saksi kala itu, Sekdes dan Mantan Kades menyampaikan itu transaksi jual beli. Diketikkan perjanjiannya, bermeterai, dan dihadiri kedua belah pihak beserta pasangan masing-masing,” imbuh Teguh Gunawarman.

Menanti Kehadiran Suratmi untuk Klarifikasi

Hingga saat ini, mediasi belum menghasilkan kesimpulan final. Para pihak sepakat untuk menunggu kehadiran fisik Suratmi, sang penjual pertama, untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Pihak penerima kuasa dari ahli waris meminta waktu selama satu minggu untuk memastikan kehadiran Suratmi.

“Kalau intinya Bu Suratmi itu secara fisik tidak sanggup hadir, maka bolanya itu akan kembali ke Pak Kades,” ucap Teguh Gunawarman.

Teguh juga memberikan pesan penting kepada Kepala Desa Bogorejo agar senantiasa menjaga integritas dan kenetralan dalam menangani proses administrasi tanah tersebut.

“Saya berpesan kepada Pak Kades, jadi pejabat harus netral. Tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. Pelajari kasusnya, karena saksi-saksi lama seperti perangkat desa dan mantan kades masih ada (masih hidup),” pungkasnya.

Saksi Kunci dan Keterangan Berbeda

Sekdes Bogorejo, Agus Iswanto, dengan tegas membantah klaim bahwa transaksi antara Suratmi dan Mulyono adalah utang-piutang yang kemudian dipelesetkan menjadi jual beli. Ia membeberkan bahwa dirinya sendiri, yang saat itu belum menjabat sebagai Sekdes, dimintai tolong untuk mengetikkan surat jual beli.

“Saya bersaksi pada saat itu tidak diminta membuat surat utang-piutang, tetapi surat jual-beli. Entah kronologi sebelumnya seperti apa, biar Pak Mulyono yang memberikan keterangan. Saya hanya memberikan keterangan bahwa pada saat itu ada empat orang (Mulyono dan istri serta Suratmi dan suami) berkunjung ke rumah Pak Inggi (Kades) untuk membuat surat jual beli. Dan saya dimintai tolong membuatkan surat jual beli,” jelas Agus Iswanto.

Mulyono, selaku pembeli pertama, menyayangkan ketidakhadiran Suratmi dalam forum mediasi. Ia berharap Suratmi berani berhadapan langsung dalam forum selanjutnya untuk menyelesaikan urusan ini. Mulyono menolak memberikan penjelasan lebih detail jika Suratmi tidak hadir secara langsung, dan menyatakan bahwa persoalan ini akan terus berlarut-larut jika Suratmi yang saat ini merantau ke luar Jawa tidak berani pulang.

“Padahal sesudah tanda tangan (surat jual beli 2006), Bu Ratmi itu membacanya. Tapi saya tidak mau menjelaskan kalau Bu Ratmi tidak hadir. Suruh Bu Ratmi datang sendiri. Karena dari dulu ceritanya selalu begitu. Jangan diwakilkan, suruh datang sendiri. Saya sendiri kalau mau diwakilkan sebetulnya juga bisa,” ungkap Mulyono.

Sementara itu, Abdul Latif, perwakilan dari keluarga Kasmani, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpastian yang dialami.

“Sebetulnya harapan kami di forum hari ini bisa ada solusi. Bayangkan, tanah itu dibeli Pakde saya, Pak Kasmani, sejak 2017, dan sampai saat ini belum bisa disertifikatkan. Harusnya Bu Suratmi bertanggung jawab datang ke sini. Ini kami harus menunggu lagi tanpa kepastian kapan Bu Suratmi akan pulang dan menyelesaikan ini,” keluhnya.

Kesepakatan yang Terbentur Kendala

Perlu diketahui, pada forum mediasi di Kantor Kecamatan Sumber pada 22 Desember 2025, Kades Bogorejo Indarto sebenarnya telah menandatangani kesepakatan bermeterai. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa jika hingga 10 Januari 2026 Suratmi tidak pulang dengan membawa bukti kepemilikan sah atas tanah, Kades akan memberikan pelayanan tanda tangan kepada pihak Kasmani untuk mengurus sertifikat.

Namun, Kades Indarto angkat bicara mengenai alasannya belum menandatangani berkas pengajuan sertifikasi tanah. Ia menekankan bahwa sikapnya didasari oleh prinsip kehati-hatian hukum dan bukan bermaksud menghambat salah satu pihak.

“Saya sebagai Kades tidak membela Pak Mulyono maupun Bu Suratmi. Saya hanya mempertimbangkan kehati-hatian hukum untuk posisi saya. Yang penting antara pihak Bu Suratmi dan Pak Mulyono, kalau sudah sepakat, baru saya tanda tangani,” tegas Indarto.

Indarto mengakui bahwa saat berunding di Kantor Kecamatan Desember lalu, dirinya memang sempat menyatakan akan memberikan tanda tangan jika Suratmi tidak hadir hingga 10 Januari. Namun, setelah itu, ia mengaku ditelepon kembali oleh Suratmi dan dimaki-maki karena dianggap akan melepaskan sawah jika menandatangani berkas tersebut.

Latar Belakang Transaksi

Persoalan ini terkait dengan lahan seluas 7.496 meter persegi yang telah dibeli Kasmani sejak tahun 2017. Kasmani, yang merupakan warga Sridadi, Kecamatan Rembang, membeli tanah tersebut dari pasangan Mulyono-Yamini seharga Rp 300 juta. Mulyono-Yamini sendiri membeli tanah tersebut dari Suratmi pada tahun 2006. Suratmi atau Ratmi, yang saat ini merantau ke luar Jawa, adalah warga asli Desa Bogorejo.

Upaya Kasmani untuk mengurus sertifikasi tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejak beberapa tahun lalu melalui adiknya yang berada di Kecamatan Sumber, hingga kini belum membuahkan hasil karena Kades Bogorejo masih enggan memberikan tanda tangannya. Kades Indarto, yang menjabat sejak 2019, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yaitu Suratmi.

Pos terkait