Sidang Praperadilan Gus Yaqut: KPK Ajukan Jawaban

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Berlanjut


Proses hukum atas mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, terus berlanjut. Hari ini, Rabu (4/3), agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah menetapkan bahwa pembacaan jawaban dari KPK akan dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 WIB.

Hakim Sulistyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal persidangan yang telah ditetapkan. “Jadwal persidangan ini sifatnya imperatif, jadi harus disampaikan kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan karena pemeriksaan praperadilan ini dibatasi oleh waktu,” tegas hakim sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).

Selain mendengarkan jawaban dari KPK, pada hari yang sama juga dijadwalkan agenda penting lainnya, yaitu pembacaan replik oleh pihak pemohon (Gus Yaqut) dan duplik oleh pihak termohon (KPK). Hakim kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses ini akan digelar dalam satu hari mengingat adanya batasan waktu yang ketat untuk pemeriksaan praperadilan.

“Jadi tanggal 4 kita ada tiga agenda. Jawaban, replik, dan duplik. Setelah jawaban, sidang akan saya skors untuk kesempatan menyusun replik. Setelah replik, kita skors untuk kesempatan duplik,” jelas Hakim Sulistyo lebih lanjut.

Puncak dari rangkaian persidangan ini, yakni pembacaan putusan praperadilan, direncanakan akan dilaksanakan oleh Hakim pada Rabu, 11 Maret 2026.

Gugatan Gus Yaqut: Mempertanyakan Penetapan Tersangka


Inti dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut adalah permintaan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi salah satu poin petitum yang dibacakan oleh pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, pada sidang perdana.

Dalam permohonannya, Gus Yaqut menyajikan beberapa poin argumen kunci. Salah satu poin penting yang diangkat adalah klaim bahwa dirinya tidak pernah secara resmi menerima surat penetapan tersangka. Selain itu, Gus Yaqut juga berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta tidak disertai dengan bukti audit kerugian negara yang memadai.

Kasus Kuota Haji: Polemik Pembagian dan Dugaan Fee

Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji tahun 2024. Namun, muncul dugaan bahwa proses pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diduga, kuota haji reguler dan kuota haji khusus dibagi secara merata dengan perbandingan 50:50, yang berarti masing-masing mendapatkan alokasi 10.000 kuota.

Pihak KPK sendiri menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang seharusnya, pembagian kuota haji idealnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya peningkatan signifikan pada kuota haji khusus, muncul kecurigaan bahwa sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan imbalan atau fee kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama.

Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Yaqut sendiri telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pengajuan gugatan praperadilan ini. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.

Terkait pokok perkara, Gus Yaqut beralasan bahwa pembagian kuota haji dengan perbandingan 50:50 dilakukan atas dasar prinsip hifdzun nafs, yang dalam konteks ini diartikan sebagai upaya menjaga keselamatan jemaah haji mengingat adanya keterbatasan kapasitas di Arab Saudi. Lebih lanjut, Yaqut menambahkan bahwa telah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tersebut. MoU inilah yang menjadi landasan hukum bagi penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Menanggapi argumen Gus Yaqut, KPK memberikan pandangan yang berbeda. Pihak KPK menyatakan bahwa prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan oleh Gus Yaqut tidak sejalan dengan tujuan awal dari penambahan kuota haji tersebut.

“Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” ujar Budi, salah satu juru bicara KPK, kepada wartawan pada Selasa (24/2). Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa kuota haji tambahan tersebut sejatinya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dengan tujuan utama untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia. Namun, justru karena dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut justru berpotensi memperpanjang antrean.

Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya mengalokasikan mayoritas untuk haji reguler (92%) dan porsi yang jauh lebih kecil untuk haji khusus (maksimal 8%). “Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” pungkas Budi.

Pos terkait