Transparansi dan Pengawasan Ketat: Mendesak Penggunaan Spyware oleh Negara
Perkembangan teknologi yang pesat menghadirkan berbagai inovasi, namun juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan. Salah satu isu krusial yang kini menjadi sorotan adalah penggunaan perangkat lunak pengintai atau spyware oleh lembaga negara. Kekhawatiran ini mendorong para akademisi dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendesak adanya transparansi serta pengawasan yang ketat terhadap praktik tersebut.
Isu mendesak ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Paguyuban HAM (PAHAM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) berkolaborasi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Acara yang berlangsung di Kampus Jatinangor pada hari Senin, 23 Februari 2026, ini secara tegas menilai bahwa praktik pengawasan digital, jika tidak diawasi secara akuntabel, berpotensi besar mengancam pilar demokrasi dan hak privasi fundamental warga negara.
Kampus sebagai Ruang Refleksi Kritis Teknologi
Dalam forum diskusi yang intens tersebut, Dr. Erika Magdalena, selaku Direktur PAHAM FH Unpad, menekankan peran sentral perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa kampus sejatinya harus menjadi garda terdepan dalam menyediakan ruang refleksi kritis terhadap setiap perkembangan teknologi yang muncul. “Perguruan tinggi perlu hadir untuk menguji sejauh mana teknologi ini digunakan tanpa sedikit pun melanggar hak-hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara,” ujar Dr. Erika.
Senada dengan hal tersebut, Dekan FH Unpad, Gusman C. Siswandi, turut mengungkapkan harapannya. Ia mengapresiasi kolaborasi antara FH Unpad dan ELSAM, serta berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat kapasitas riset dan advokasi di bidang HAM, khususnya dalam menghadapi tantangan di era digital yang semakin kompleks.
Peningkatan Belanja Pertahanan dan Potensi Pembungkaman Kritik
Di sisi lain, Desiana Samosir, Direktur Eksekutif ELSAM, menyoroti tren yang mengkhawatirkan terkait peningkatan anggaran belanja alat pertahanan di tengah maraknya kekhawatiran akan potensi pembungkaman suara-suara kritis. Dalam konteks ini, dialog publik menjadi sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas mengenai berbagai risiko penyalahgunaan spyware.
Temuan Investigatif: Jejak Pengadaan Spyware di Indonesia
Kezia, seorang peneliti dari ELSAM, memaparkan temuan investigatif yang cukup mengejutkan mengenai rekam jejak pengadaan alat pengawasan di Indonesia sejak tahun 2013. Penelitiannya mengungkap bahwa setidaknya ada lima perusahaan global terkemuka yang teridentifikasi sebagai pemasok spyware ke tanah air. Salah satu yang paling disorot adalah NSO Group, pengembang teknologi spyware Pegasus yang telah dikenal luas.
“Dalam temuan kami, terdapat anomali yang signifikan dalam pencatatan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pengadaan perangkat ini kerap disamarkan dengan istilah-istilah yang tidak umum, seperti ‘USB’ atau bahkan ‘James Bond Kit’, dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Kezia.
Lebih lanjut, Kezia menjelaskan bahwa teknologi pengintai yang dimaksud memiliki metode infeksi yang canggih, yaitu zero-click. Metode ini memungkinkan peretasan perangkat gawai tanpa memerlukan interaksi apa pun dari pengguna. Sayangnya, kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis kemanusiaan kerap menjadi target sasaran utama dari teknologi semacam ini.
Perspektif Hukum: Legalitas dan Perlindungan HAM dalam Penyadapan
Dari sudut pandang hukum, Dr. Widati Wulandari, Pakar Hukum Pidana FH Unpad, memberikan peringatan penting. Beliau menegaskan bahwa setiap tindakan penyadapan, termasuk penggunaan spyware, harus senantiasa tunduk pada prinsip legalitas yang ketat dan prinsip perlindungan HAM yang mendasar.
Dr. Widati mendorong adanya penerapan aturan pembuktian yang jauh lebih ketat di ranah hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat digunakan di persidangan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Fariz Hamka Pranata dari LBH Bandung, bersama dengan jurnalis Tri Joko Her Riadi, sama-sama menekankan urgensi pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan teknologi pengawasan. Mereka juga menyoroti pentingnya mekanisme perizinan dari pengadilan yang independen serta pengawasan yang berkelanjutan dari lembaga yang tidak memihak.
Kesimpulan Diskusi: Kebutuhan Prinsip Legalitas, Kebutuhan, dan Proporsionalitas
Pada akhirnya, diskusi yang mendalam ini merumuskan sebuah kesimpulan krusial. Penggunaan teknologi pengawasan oleh negara, termasuk spyware, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaannya wajib mematuhi tiga prinsip fundamental:
- Prinsip Legalitas: Penggunaan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat.
- Prinsip Kebutuhan: Penggunaan harus benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah dan tidak ada alternatif lain yang lebih tidak invasif.
- Prinsip Proporsionalitas: Tindakan pengawasan harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, tidak berlebihan, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Kegagalan dalam memenuhi ketiga prinsip ini dapat berujung pada ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Oleh karena itu, desakan untuk transparansi dan pengawasan ketat bukan sekadar tuntutan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga kedaulatan digital dan hak-hak dasar setiap warga negara.





