Penertiban Media Promosi Liar: Upaya Satpol PP Denpasar Jaga Ketertiban dan Estetika Kota
Denpasar – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan ruang publik bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar secara rutin melaksanakan kegiatan penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang secara tidak tertib di fasilitas umum dan ruas-ruas jalan kota. Pada Selasa, 3 Maret 2026, petugas Satpol PP Denpasar kembali bergerak menertibkan puluhan media promosi yang melanggar ketentuan.
Kegiatan penertiban ini menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet. Penertiban dilakukan di sejumlah jalan strategis di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar. Pelaksanaan kegiatan ini turut melibatkan partisipasi para “Srikandi” Satpol PP Denpasar, yang menunjukkan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata rapi dan estetis. “Kegiatan ini adalah wujud nyata kami dalam menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Hasil Penertiban: Ratusan Media Promosi Diamankan
Operasi penertiban yang dilakukan pada hari tersebut berhasil mengamankan sejumlah besar media promosi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rincian hasil penertiban adalah sebagai berikut:
- Pamflet: Sebanyak 43 buah pamflet berhasil diamankan oleh petugas.
- Banner: Ditemukan dan ditertibkan sebanyak 41 buah banner.
- Spanduk: Sebanyak 10 buah spanduk yang terpasang melanggar aturan turut diamankan.
- Baliho: Sebanyak 4 buah baliho juga menjadi sasaran penertiban karena tidak memenuhi ketentuan.
Secara total, sebanyak 98 media promosi yang melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar. Angka ini menunjukkan masih adanya sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan terkait pemasangan media promosi.
Integritas dan Transparansi Layanan Satpol PP Denpasar
Menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang profesional dan berintegritas, Satpol PP Kota Denpasar menggarisbawahi bahwa seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi GARBASITA tidak dikenakan biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta imbalan.
Bawa Nendra menegaskan, “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk setiap layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA. Kami juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat.”
Hal ini penting untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mekanisme Pelaporan dan Ajakan Kolaborasi
Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta imbalan atau pungutan liar dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326. Penting untuk melampirkan bukti otentik seperti foto atau rekaman percakapan untuk mendukung laporan tersebut.
Melalui kegiatan penertiban dan penegasan prinsip integritas ini, Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya menjalankan tugas penegakan peraturan, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha, untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mewujudkan Kota Denpasar yang senantiasa tertib, bersih, dan nyaman untuk ditinggali dan dikunjungi,” pungkas Bawa Nendra.
Upaya penertiban media promosi liar ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga estetika kota dan ketertiban umum demi kenyamanan bersama. Kedisiplinan dalam memasang media promosi sesuai aturan tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.





