Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Jalur Otsus: Peran Krusial dalam Pengawasan Dana dan Pembangunan Papua
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peran aktif anggota Fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Papua Barat. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, dalam sebuah rapat penguatan kapasitas dan kinerja otonomi khusus Papua di Provinsi Papua Barat. Rapat yang berlangsung di Gedung Negara, Manokwari, pada tanggal 25-26 Februari 2026 ini dihadiri oleh anggota Fraksi Otsus DPRK se-Papua Barat, serta Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan.
Acara ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan kapasitas para legislator yang berasal dari jalur pengangkatan atau otonomi khusus. Sejumlah anggota Fraksi Otsus DPRK memang telah menyuarakan kendala yang mereka hadapi dalam mengawasi penggunaan dana otonomi khusus. Salah satu keluhan yang muncul adalah kesulitan dalam memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama ketika ada indikasi dana otsus disalurkan ke lembaga vertikal. Keterbatasan ini seringkali disebabkan oleh minimnya persetujuan dari unsur pimpinan DPRK yang berasal dari jalur pemilihan umum.
Menegaskan Prinsip Kolektif Kolegial dalam Kelembagaan DPRK
Menanggapi keluhan tersebut, Dr. Sumule Tumbo menegaskan bahwa Fraksi Otsus tidak dapat memisahkan diri dari anggota DPRK jalur pemilihan umum. Ia menekankan bahwa semua anggota DPRK memiliki kedudukan yang sama, terlepas dari jalur pengangkatan atau pemilihan umum. Anggota Fraksi Otsus yang telah terintegrasi dalam komisi-komisi dan unsur pimpinan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
“DPRK bekerja secara kolektif kolegial. Semua dibahas (termasuk usulan dari Fraksi Otsus, red) dalam kelembagaan DPRK,” ujar Sumule Tumbo. Hasil pembahasan kolektif inilah yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah. Prinsip kerja kolektif kolegial ini menjadi kunci agar aspirasi dan pengawasan dari seluruh elemen legislatif dapat terakomodir dan memiliki kekuatan yang sama.
Peningkatan Kapasitas SDM Legislatif Jalur Otsus
Rapat dua hari di Manokwari ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan DPRK yang berasal dari jalur otsus. Tujuannya adalah agar mereka memiliki pemahaman yang setara dengan anggota legislatif dari jalur pemilihan umum. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi yang efektif dalam seluruh proses legislasi dan pengawasan.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendagri, serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Papua Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, pengelolaan anggaran, dan mekanisme pengawasan dana otsus.
Sumule Tumbo menjelaskan bahwa anggota legislatif dari jalur otsus memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan rekan-rekan mereka dari jalur pemilihan umum. Mereka berhak terlibat dalam:
- Proses pembuatan kebijakan pemerintah.
- Perencanaan pembangunan daerah.
- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Penetapan bersama prioritas platform anggaran sementara.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
- Pengawasan pelaksanaan Perda.
Dengan pemahaman yang kuat mengenai tugas dan wewenang ini, anggota Fraksi Otsus diharapkan dapat lebih proaktif dalam mendorong percepatan pembangunan di Papua Barat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Agenda Tahunan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Otsus
Untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi dalam peningkatan kapasitas, Kemendagri berencana menggelar agenda khusus peningkatan kapasitas anggota legislatif dari jalur otsus setiap tahunnya. Kegiatan ini akan dilaksanakan di enam provinsi di Tanah Papua.
“Supaya ada pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan regulasi Otsus ini bisa optimal,” kata Sumule Tumbo. Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, telah dirancang untuk memberikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP). Tantangan utamanya kini terletak pada pelaksanaan dan pengawasan yang efektif agar regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Papua.
Interoperabilitas Sistem Informasi untuk Tata Kelola Dana Otsus yang Lebih Baik
Dalam upaya memperkuat tata kelola dana otsus, Pemerintah telah mengintegrasikan tiga sistem informasi utama melalui konsep interoperabilitas. Ketua BP3OKP di Papua Barat, Irene Manibuy, menjelaskan bahwa sistem gabungan ini mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran (SIPPP) dari Bappenas, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dari Kemendagri.
“Interoperabilitas ini bakal mempermudah OPD untuk menginput anggaran dan program serta membaca data,” ujar Irene Manibuy. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses terhadap data terkait penggunaan dana otsus.
Meskipun konsep interoperabilitas ini baru mulai diimplementasikan, Irene Manibuy optimistis bahwa sistem ini akan berjalan lancar dan optimal pada tahun 2027. Proses bimbingan dan pendampingan dari tiga kementerian terkait, serta pelatihan yang diberikan dalam kegiatan seperti rapat di Manokwari, menjadi krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi sistem ini.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan agar pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan DPRK dapat menyelesaikan Rencana Anggaran Program (RAP) tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan pencairan dana otsus, yang pada akhirnya akan mempercepat realisasi program pembangunan di daerah. Hingga tanggal 26 Februari 2026, baru Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat yang telah menyelesaikan RAP dan menerima pencairan dana otsus tahap pertama, menunjukkan adanya urgensi untuk segera menyelaraskan proses ini di seluruh wilayah.
Dengan adanya penguatan kapasitas legislator, penegasan prinsip kerja kolektif kolegial, dan implementasi sistem informasi yang terintegrasi, diharapkan pengelolaan dan pengawasan dana otonomi khusus di Papua dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.





