Jeritan Hati Seorang Ibu di Balik Jeruji: Kisah MAAR dalam Kasus Perdagangan Orang
Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur – Di tengah dinginnya ruang Reserse Kriminal Polres Sikka, dini hari Sabtu, 28 Februari 2026, terdengar suara pilu dari secarik kertas. Tulisan tangan itu adalah curahan hati MAAR, seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga terjadi di Eltras Pub & Karaoke Maumere. Surat yang dibacakan di tengah isak tangis itu mencerminkan penderitaan seorang ibu yang harus menghadapi proses hukum seraya menanggung beban vonis sosial.
MAAR memulai suratnya yang diberi judul “Untuk Dunia yang Menghakimi” dengan keinginan mendalam untuk menuangkan perasaannya kepada publik yang saat itu tengah berjuang demi tegaknya keadilan. Ia menggambarkan bagaimana hidupnya, yang berawal dari keluarga Muslim, berubah ketika ia bertemu dan jatuh cinta pada YCGW, seorang pria Katolik. Demi cinta, MAAR memutuskan untuk berpindah keyakinan dan membangun rumah tangga. Pernikahan mereka diberkahi lima orang anak, empat putra dan satu putri, yang sebagian besar masih dalam usia sekolah, bahkan dua di antaranya masih balita.
Namun, kebahagiaan keluarga kecil mereka terusik oleh sebuah peristiwa yang mengguncang mental mereka. MAAR dan suaminya dituduh dan dihakimi secara sosial melakukan perbuatan yang mereka yakini tidak pernah mereka lakukan. Di tengah tekanan yang luar biasa, MAAR tidak lupa mengutarakan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan moral.
“Terima kasih kepada Romo Epi, yang telah berjuang untuk kami walaupun Romo harus dihujat. Tuhan memberkati Romo,” ujarnya, menyoroti peran sosok rohaniwan yang telah memberikan kekuatan di masa sulit.
MAAR dan suaminya merasa diperlakukan secara tidak adil. Namun, dengan ketegaran dan kebesaran hati, MAAR menyatakan kesediaannya untuk menerima segala keputusan hukum yang berlaku.
“Terima kasih kepada Suster Ika, kepada Jaringan HAM Sikka, dan kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan vonis sanksi sosial ini kepada kami,” ucap MAAR, tangisnya semakin pecah.
Pesan terakhirnya menegaskan keteguhan iman dan kebesaran hatinya. “Meskipun ini berat bagi kami dan apalagi saya seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tetapi sebagai seorang Katolik, saya akan tetap setia memikul salib hidup saya ini sampai ke Golgota,” tutupnya, menunjukkan ketabahan luar biasa di tengah cobaan hidup.
Latar Belakang Kasus TPPO dan Penahanan Tersangka
MAAR dan suaminya, YCGW alias AW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang diduga melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat sebagai korban. Kasus ini berpusat pada aktivitas di Eltras Pub & Karaoke Maumere.
Penyidikan terhadap kedua tersangka berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026, di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Pada hari pertama, pemeriksaan berjalan sekitar enam jam, dan keduanya diizinkan pulang. Namun, pada hari kedua, setelah pemeriksaan dilanjutkan, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya.
Resmi ditahan pada Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 00.30 WITA, MAAR alias Rina menjadi orang pertama yang digiring ke ruang tahanan, disusul oleh suaminya, YCGW alias AW.
Upaya Penangguhan Penahanan dan Pertemuan Keluarga
Tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk MAAR. Pertimbangan utama adalah statusnya sebagai ibu rumah tangga yang mengasuh lima orang anak, tiga di antaranya masih balita. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses pada malam itu. Pihak kepolisian menyatakan perlu melaporkan permohonan tersebut kepada Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, yang saat itu dikabarkan sedang tidak berada di tempat.
Tak lama setelah orang tua mereka ditahan, kelima anak tersangka mendatangi Mapolres Sikka. Tim kuasa hukum berupaya agar anak-anak tersebut diizinkan bertemu dengan orang tua mereka, namun upaya tersebut belum berhasil. Dalam momen yang mengharukan, MAAR sempat keluar dari ruang tahanan untuk menggendong salah satu anaknya yang masih kecil sebelum kembali menjalani proses penahanan.
Kisah MAAR ini menyoroti sisi kemanusiaan yang kompleks dalam sistem hukum. Di satu sisi, ia adalah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus TPPO. Di sisi lain, ia adalah seorang ibu yang berjuang demi anak-anaknya dan menghadapi beban berat dari proses hukum serta stigma sosial.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus ini tidak hanya berdampak pada MAAR dan suaminya, tetapi juga pada kelima anak mereka. Perpisahan dengan orang tua, ditambah dengan sorotan publik dan status hukum yang disandang orang tua mereka, tentu akan meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi anak-anak tersebut.
Dukungan dari tokoh agama seperti Romo Epi dan lembaga seperti Jaringan HAM Sikka menunjukkan adanya upaya untuk memberikan pendampingan dan advokasi. Namun, vonis sosial yang dilontarkan oleh masyarakat menjadi tantangan tersendiri yang seringkali lebih berat daripada hukuman formal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak-hak tersangka, dan dampak sosial yang ditimbulkannya, terutama terhadap keluarga dan anak-anak yang terlibat. Proses hukum yang adil, transparan, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan menjadi krusial dalam setiap kasus pidana.





