Wacana Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok: Ancaman atau Peluang bagi Industri Tembakau Nasional?
Wacana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2025, menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi kelangsungan hidup ratusan ribu pekerja hingga petani yang bergantung pada ekosistem industri pengolahan tembakau di Indonesia. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pemangku kepentingan di sektor ini menilai bahwa kebijakan yang belum sepenuhnya matang dan tanpa mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional dapat berpotensi menimbulkan dampak lintas sektor yang signifikan.
Potensi Dampak Sektoral dan Perbandingan Internasional
Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menekankan bahwa meniru kebijakan negara lain tanpa penyesuaian konteks dapat berujung pada masalah baru. Uni Eropa, yang sering dijadikan tolok ukur, memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia.
“Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Dwijo.
Ia menambahkan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar bukan sekadar isu teknis kesehatan, melainkan menyangkut keberlangsungan ekosistem pertembakauan yang telah lama menjadi bagian integral dari struktur ekonomi nasional.
Skala Industri Tembakau Nasional dan Keterlibatan Stakeholder
Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Pada tahun 2024, luas areal tanam tembakau tercatat mencapai sekitar 252,90 ribu hektare, dengan konsentrasi utama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Sektor ini tidak hanya melibatkan jutaan petani, tetapi juga ribuan tenaga kerja di industri pengolahan, serta jaringan distribusi yang luas. Selain itu, industri tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan cukai negara. Oleh karena itu, perumusan kebijakan terkait industri ini menuntut ketelitian tinggi dan didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Sejarah Regulasi dan Pentingnya Kajian Mendalam
Dwijo Suyono mengingatkan bahwa regulasi serupa pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP 81/1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan. Beleid tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar harus melalui kajian teknologi dan mempertimbangkan dampak sosial.
“Ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena menyangkut sentra tembakau dan dampaknya luas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya melakukan regulatory impact assessment (RIA) sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Proses perumusan aturan saat ini perlu ditingkatkan transparansinya dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas untuk mencegah gejolak di tingkat hulu maupun hilir industri.
Perlindungan Petani dan Kewajiban Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kepastian usaha bagi petani. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan penyerapan hasil tembakau harus diantisipasi dengan skema mitigasi yang jelas.
“Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam undang-undang. Negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani,” ungkapnya.
Suara Pekerja dan Pelaku Usaha Kecil
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, turut menyuarakan keprihatinan. Ia menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar tidak boleh mengorbankan pekerja dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup mereka pada industri hasil tembakau.
“Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya. Kebijakan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh menghancurkan rakyat kecil dan harus dijalankan secara adil,” tegasnya.
Hendry menambahkan bahwa tanpa mitigasi yang matang, kebijakan tersebut berisiko memukul industri kretek yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tembakau dalam negeri. Penurunan permintaan industri akibat perubahan standar teknis akan berdampak langsung pada petani sebagai pihak pertama yang paling merasakan imbasnya.
Tuntutan untuk Kebijakan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Menyikapi berbagai kekhawatiran tersebut, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan melalui:
- Kajian Ilmiah yang Terukur: Kebijakan harus didasarkan pada data dan penelitian ilmiah yang kuat dan objektif.
- Pertimbangan Dampak Sosial-Ekonomi: Analisis mendalam mengenai dampak terhadap mata pencaharian petani, pekerja, dan pelaku usaha kecil harus menjadi prioritas.
- Jaminan Keberlanjutan Usaha: Pemerintah perlu merumuskan strategi yang dapat menjamin keberlanjutan usaha petani tembakau dan kelangsungan industri pengolahan.
- Partisipasi Publik yang Luas: Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan nasional.





