Tas Penumpang Viral di Stasiun Tawang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap di Demak

Kasus Pencurian Tas di Stasiun Tawang Semarang Viral, Pelaku Ditangkap di Demak

Sebuah kasus pencurian tas penumpang di Stasiun Tawang Semarang kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menangkap aksi pelaku. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria membawa kabur tas ransel milik seorang penumpang di ruang tunggu Stasiun Semarang. Rekaman ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa Unit V Resmob Satreskrim telah melakukan penyelidikan segera setelah laporan diterima. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

APY ditangkap saat berada di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tas ransel milik korban beserta seluruh isinya, termasuk laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, hingga berbagai dokumen milik korban.

Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Kompol Riki menekankan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang viral, menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengungkapan kasus.

“Partisipasi masyarakat sedikit apa pun sangat kami butuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Awal Kejadian

Kasus pencurian ini bermula pada Selasa (30/6/2026), ketika korban yang akan menaiki KA Argo Muria tengah menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu zona 3 Stasiun Semarang Tawang. Berdasarkan laporan dari PT KAI Daop 4 Semarang, korban melapor sekitar pukul 16.30 WIB setelah kehilangan sebuah tas ransel hitam.

Hasil penelusuran awal petugas KAI melalui rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban berada di ruang tunggu sisi timur sekitar pukul 16.10 WIB. Tas ransel yang dibawanya diduga tertinggal atau terjatuh di lokasi tersebut.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 16.13 WIB, seorang pria tak dikenal terlihat mengambil tas tersebut sebelum meninggalkan area stasiun melalui pintu keluar. Petugas Stasiun Semarang Tawang bersama Polsuska dan petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan CCTV, pendataan, serta penelusuran di sekitar stasiun.

Korban juga diarahkan untuk melapor kepada kepolisian agar kasus dapat ditangani melalui proses penyelidikan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Saat ini, APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Kompol Riki meminta masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya. Barang berharga diharapkan selalu berada dalam pengawasan pemilik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Tanggapan dari PT KAI Daop 4 Semarang

Sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang memastikan telah merespons laporan dugaan kehilangan barang yang dialami calon penumpang KA Argo Muria tersebut. Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Sistem pengawasan melalui CCTV aktif serta kehadiran petugas di lapangan terus dioptimalkan untuk mendukung pelayanan,” kata Luqman.


Pos terkait