Tegal Bebas Asap: Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditetapkan

Tegal Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penguatan Bank Bahari

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal telah secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 5 Maret 2026. Kedua Perda yang disetujui meliputi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD Kota Tegal serta semua pihak yang terlibat atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut hingga tuntas.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan penuh, masukan yang konstruktif, serta saran-saran berharga sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wali Kota Tegal dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pemerintah Kota Tegal berharap bahwa dengan adanya kedua Perda baru ini, masyarakat Kota Tegal akan merasakan manfaat yang signifikan. Manfaat tersebut mencakup dua aspek krusial: peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan peran BPR Bank Bahari dan perlindungan kesehatan masyarakat melalui implementasi kawasan tanpa rokok yang lebih efektif.

“Peraturan Daerah ini diharapkan tidak hanya mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah kita, tetapi juga menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi segenap lapisan masyarakat dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh paparan asap rokok,” tegas Wali Kota.

Perlindungan Kesehatan Melalui Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, dalam laporannya mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini didasari oleh urgensi untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Nur Fitriani merinci lebih lanjut mengenai cakupan dari kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda tersebut. Kawasan-kawasan ini meliputi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang menjadi tempat krusial bagi penyembuhan dan pencegahan penyakit.
  • Tempat Proses Belajar Mengajar: Meliputi sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya, yang seharusnya menjadi lingkungan steril untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
  • Tempat Anak Bermain: Taman bermain, area publik yang diperuntukkan bagi anak-anak, guna memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman.
  • Tempat Ibadah: Rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya, agar suasana khusyuk dan suci terjaga.
  • Angkutan Umum: Bus, kereta api, taksi, dan moda transportasi publik lainnya yang seringkali menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
  • Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan lokasi aktivitas profesional lainnya, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
  • Tempat Umum Lainnya: Termasuk pusat perbelanjaan, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan area publik lainnya yang sering dikunjungi masyarakat.

“Penetapan kawasan tanpa rokok ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk melindungi seluruh komponen masyarakat, terutama para perokok pasif yang rentan terhadap dampak negatif asap rokok. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat yang lebih baik,” papar Nur Fitriani.

Penguatan Peran BPR Bank Bahari untuk Ekonomi Daerah

Di sisi lain, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, yang memimpin pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Bahari Kota Tegal, menyampaikan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk memperkuat peran strategis bank daerah dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal.

Fathul Imam menekankan bahwa melalui penguatan dasar hukum yang diberikan oleh Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Fokus utama peningkatan pelayanan ini adalah dalam aspek penyediaan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Melalui Peraturan Daerah ini, kami optimistis BPR Bank Bahari akan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Peningkatan pelayanan, khususnya dalam memfasilitasi akses permodalan bagi UMKM, akan menjadi kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru,” pungkas Fathul Imam.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, Kota Tegal menunjukkan komitmennya yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya sekaligus membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kokoh melalui institusi keuangan lokal yang lebih kuat.

Pos terkait