Aksi Pencurian yang Dilakukan oleh Anggota Brimob Polda Bali
Seorang anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Gianyar. Aksi tersebut diduga dipicu oleh masalah ekonomi akibat utang pinjaman online (pinjol) yang menimbulkan tekanan finansial berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (25/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.
Awal Mula Aksi Pencurian
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 saat terdakwa melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Ketika melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dan gerbang tidak terkunci sempurna, muncul niat untuk melakukan pencurian. Saat memasuki rumah milik Putu Edy Supartha, terdakwa menemukan kunci rumah yang diletakkan di rak. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Beberapa barang yang dicuri antara lain BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP beserta charger, serta sejumlah uang valuta asing milik penghuni rumah. Dari situ, ia merancang aksi lanjutan dengan membuat kunci duplikat kendaraan. Terdakwa mencari jasa pembuat kunci melalui Facebook dan WhatsApp untuk memudahkan pencurian mobil tersebut.
Tindakan Lanjutan dan Penjualan Mobil Curian
Biaya pembuatan kunci palsu bahkan disebut dibayar menggunakan uang asing hasil curian. Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta. Uang muka sebesar Rp50 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
Terdakwa tetap menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa setelah menjual mobil hasil curiannya. Usai menerima uang hasil penjualan kendaraan, ia kembali ke Asrama Brimob Tohpati, mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas, lalu berangkat ke Markas Komando Brimob Polda Bali.
Namun, aksinya akhirnya terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan pemeriksaan internal oleh Propam. Terdakwa kemudian ditangkap Satreskrim Polres Gianyar pada 15 Januari 2026.
Vonis Hukuman dan Sanksi Tambahan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota, yakni I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar.
Kerugian Korban dan Barang Bukti
Akibat perbuatan tersebut, korban Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp145 juta. Sementara korban lainnya, Ni Nyoman Teriasih, mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta. Total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp147,85 juta.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK, laptop, dan sepeda motor hasil curian untuk dikembalikan kepada pemilik sah. Sementara barang-barang yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk tas dan kunci duplikat, disita negara untuk dimusnahkan.






