THR ASN Cair Februari 2026, Gaji ke-13 Berbeda

Jaminan Finansial ASN: THR dan Gaji ke-13 Siap Dicairkan

Pemerintah telah mengonfirmasi kesiapan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri. Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan finansial menjelang perayaan hari besar keagamaan, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat.

Penyaluran THR ASN telah dimulai sejak tanggal 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap namun dipastikan akan terealisasi 100 persen.

Alokasi Anggaran dan Penerima THR ASN 2026

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, yang menunjukkan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada berbagai kategori penerima, meliputi:

  • ASN Pusat, TNI, dan Polri: Sebanyak 2,4 juta orang akan menerima total anggaran sebesar Rp22,2 triliun.
  • ASN Daerah: Sebanyak 4,3 juta orang akan menerima total anggaran sebesar Rp20,2 triliun.
  • Pensiunan: Sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima total anggaran sebesar Rp12,7 triliun.

Airlangga Hartarto menekankan bahwa penyaluran THR ini bertujuan utama untuk membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri.

Perhitungan Besaran THR ASN

Besaran THR yang diterima oleh setiap ASN umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tetap ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (remunerasi), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya.

Besaran pasti THR akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor krusial, yaitu:

  • Golongan: ASN dengan golongan yang lebih tinggi umumnya menerima gaji pokok yang lebih besar, sehingga THR-nya pun akan lebih tinggi.
  • Masa Kerja: Lama masa kerja juga memengaruhi besaran gaji pokok.
  • Instansi: Kebijakan tunjangan kinerja yang berbeda antar instansi juga dapat memengaruhi total THR.

Sebagai gambaran, estimasi THR untuk tahun 2026 diperkirakan mulai dari Rp1,7 juta untuk golongan terendah (Golongan Ia) hingga Rp4,9 juta untuk golongan tertinggi (Golongan IVe), sebelum memperhitungkan tunjangan tambahan lainnya.

Dasar Hukum Gaji Pokok ASN

Besaran gaji pokok ASN secara nasional telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ini ditentukan berdasarkan kombinasi antara golongan kepangkatan dan masa kerja golongan (MKG). Rincian gaji pokok inilah yang menjadi salah satu komponen fundamental dalam perhitungan THR.

Berikut adalah rincian perkiraan gaji pokok ASN berdasarkan golongan per Februari 2026:

  • Golongan I:
    • IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

  • Golongan II:

    • IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
  • Golongan III:

    • IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

  • Golongan IV:
    • IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Penting untuk dicatat bahwa pencairan gaji ke-13 tidak akan bersamaan dengan penyaluran THR ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal ini, menjelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2026 mendatang.

“Jadi, saya garis bawahi, bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Pemberian gaji ke-13 ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN serta kebutuhan keluarga lainnya, terutama di pertengahan tahun ajaran baru sekolah.

Secara regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Sementara itu, THR memiliki dasar hukum yang berasal dari regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk ASN.

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13

Baik THR maupun gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin)

Merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa adanya potongan, yang semakin menambah nilai tunjangan yang diterima oleh para ASN.

Pos terkait