Anggaran THR 2026 Disiapkan, Pencairan Dimulai Pekan Pertama Ramadan
Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan aparatur negara dan pensiunan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan bahwa anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2026. Dana ini akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan.
Penyaluran THR ini mencakup berbagai kategori penerima, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan juga akan menerima tunjangan ini.
Anggaran THR 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya total anggaran yang disiapkan adalah Rp 49 triliun, kini pemerintah mengalokasikan Rp 55 triliun, yang menunjukkan kenaikan sekitar 10 persen. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut rincian yang disampaikan oleh Menko Airlangga, anggaran Rp 55 triliun tersebut akan didistribusikan kepada:
* ASN Pusat, TNI, dan Polri: Total Rp 22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI, dan Polri.
* ASN Daerah: Total Rp 20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
* Pensiunan: Total Rp 12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan.
Komponen Lengkap THR 2026
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 akan dilakukan secara penuh atau 100 persen dari komponen yang seharusnya diterima. Komponen-komponen ini meliputi:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Bantuan berupa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau kinerja ASN.
Untuk ASN pusat, TNI, dan Polri, pembayaran THR pada tahun 2024 dan 2025 telah mencakup 100 persen tunjangan kinerja. Kebijakan serupa diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2026. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima skema yang sama dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu bulan gaji. Khusus untuk CPNS, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai komponen THR.
Jadwal Pencairan dan Perbedaan dengan Gaji ke-13
Pencairan THR 2026 telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026, yaitu pada minggu pertama bulan Ramadan. Pemberian THR ini ditujukan untuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Penting untuk dicatat bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Menko Airlangga menjelaskan bahwa gaji ke-13 biasanya akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. Perbedaan jadwal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial pada dua momen yang berbeda bagi para aparatur negara dan pensiunan.
Rincian Gaji Pokok dan Gaji PPPK 2026
Besaran gaji pokok PNS pada tahun 2026 mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Contoh Rincian Gaji Pokok PNS 2026 (belum termasuk tunjangan):
Golongan I:
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara itu, daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026, mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp2.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR untuk Pensiunan
Besaran THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang mereka terima, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima oleh setiap pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat mereka masih aktif menjabat.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi besaran THR pensiunan yang akan mereka terima.
Sebagai gambaran, besaran THR pensiunan PNS pada Lebaran 2025 berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini dapat mengalami perubahan setiap tahunnya mengikuti kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok.
Penting untuk diingat bahwa THR pensiunan PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan akan bergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan, di mana pajak tersebut akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Dengan adanya kepastian anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah, para guru PNS, PPPK, serta seluruh aparatur negara dan pensiunan kini dapat menantikan regulasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat tersalurkan pada awal bulan Ramadan untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.






