Usulan Pencairan THR Lebih Awal: Menilik Kebutuhan Buruh Menjelang Hari Raya
Menjelang perayaan hari raya keagamaan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik krusial yang senantiasa dibahas. Di Kabupaten Karanganyar, seperti halnya di banyak wilayah lain, distribusi THR secara umum diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sebuah usulan menarik datang dari Partai Buruh Karanganyar yang mengajukan agar pencairan THR dilakukan lebih awal, yaitu pada H-21 atau 21 hari sebelum hari raya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Partai Buruh Karanganyar melihat adanya kebutuhan mendesak bagi para buruh dan karyawan untuk memiliki waktu yang lebih lapang dalam mempersiapkan segala keperluan menjelang hari raya. Persiapan ini tidak hanya sekadar membeli pakaian baru, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang seringkali mengalami lonjakan harga menjelang momen penting tersebut.
Peraturan dan Usulan Pencairan THR
Secara legal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Peraturan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan.
Namun, Ketua Exco Partai Buruh Karanganyar, Candra Tri Cahyono, menjelaskan bahwa usulan pencairan THR pada H-21 didasari oleh pertimbangan praktis dan kebutuhan riil para pekerja. Meskipun tidak ada aturan baku yang mewajibkan pembayaran THR pada tanggal spesifik sebelum hari raya selain batas maksimal yang ditentukan, inisiatif perusahaan untuk membayar lebih awal dapat menjadi bentuk kepatuhan dan upaya menjaga hubungan baik dengan karyawan.
Memenuhi Kebutuhan Esensial Menjelang Hari Raya
Alasan utama di balik usulan pencairan THR pada H-21 adalah untuk memberikan keleluasaan waktu bagi para buruh dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Candra Tri Cahyono menyoroti bahwa persiapan hari raya melibatkan lebih dari sekadar membeli pakaian. Kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan bahan pangan lainnya merupakan prioritas utama.
Ia menambahkan, seringkali mendekati hari raya, harga-harga kebutuhan pokok ini mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan pencairan THR yang lebih awal, para pekerja memiliki kesempatan untuk membeli kebutuhan tersebut saat harga masih relatif stabil dan terjangkau. Hal ini tentu akan meringankan beban finansial keluarga dan memungkinkan mereka untuk merayakan hari raya dengan lebih tenang dan tanpa kekhawatiran berlebih mengenai ketersediaan bahan pangan.
Selain itu, kebutuhan akan pakaian baru, terutama untuk anak-anak, juga menjadi pertimbangan penting. Dengan adanya waktu yang cukup, orang tua dapat mencari dan membeli pakaian yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran keluarga tanpa terburu-buru akibat keterbatasan waktu.
Tuntutan Tambahan dari Partai Buruh
Selain usulan mengenai waktu pencairan, Partai Buruh Karanganyar juga menyampaikan beberapa tuntutan krusial lainnya terkait pembayaran THR:
- Pembayaran Penuh dan Tanpa Cicilan: Partai Buruh menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran secara mencicil dapat mengurangi nilai manfaat THR dan menyulitkan perencanaan keuangan para pekerja. Kecuali jika ada ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah, pembayaran penuh adalah prinsip yang harus ditegakkan.
- Bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Partai Buruh juga menyuarakan agar pembayaran THR tidak dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini berarti para pekerja akan menerima tunjangan secara utuh, yang akan semakin meningkatkan daya beli mereka menjelang hari raya.
Dengan mengedepankan usulan pencairan THR pada H-21 dan tuntutan pembayaran penuh tanpa potongan pajak, Partai Buruh Karanganyar berupaya untuk memastikan bahwa para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih layak dan sejahtera. Langkah ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi perusahaan dan pemerintah agar kebijakan terkait THR dapat lebih berpihak kepada kesejahteraan para buruh.





