Jadwal dan Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online di Seluruh Indonesia
Menjelang momen hari raya keagamaan, para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh penjuru Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, patut bersiap menerima kabar gembira. Berbagai platform penyedia layanan transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive telah berkomitmen untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang juga dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudinya. Penyaluran ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.
Pemerintah, melalui koordinasi intensif dengan para aplikator, memastikan bahwa bonus ini akan tersalurkan sesuai dengan harapan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah mengkonfirmasi komitmen kuat dari para penyedia layanan aplikasi untuk memberikan apresiasi ini kepada ribuan mitra pengemudi. Komunikasi yang intensif antara pemerintah dan pihak aplikator membuahkan hasil positif, menunjukkan adanya kesepakatan dan kemauan bersama untuk meringankan beban finansial para pekerja di sektor ini menjelang hari raya.
Jadwal Penyaluran THR Ojol
Periode penyaluran THR ojol ini telah ditetapkan secara spesifik untuk memberikan kepastian bagi para penerima. Ditargetkan, pencairan bonus akan dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, idealnya, penyaluran akan dimulai sejak H-14 sebelum Idul Fitri. Jadwal ini dirancang agar para pengemudi dapat memanfaatkan bonus tersebut untuk persiapan kebutuhan hari raya sejak dini, sehingga dapat merayakan momen spesial bersama keluarga dengan lebih tenang dan nyaman.
Anggaran dan Jumlah Penerima THR Ojol 2026
Secara nasional, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR ojol diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 220 miliar. Dana sebesar ini akan didistribusikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi yang tersebar di berbagai platform.
Berikut rincian alokasi dan penerima berdasarkan data yang dihimpun:
- Total Anggaran Nasional: Rp 220 Miliar
- Total Penerima: Sekitar 850.000 Mitra
- Gojek dan Grab: Masing-masing platform menyiapkan dana antara Rp 100-110 miliar, yang secara gabungan akan mencakup sekitar 800.000 mitra. Peningkatan dana dari tahun sebelumnya sangat signifikan, menunjukkan komitmen kedua platform besar ini.
- Maxim: Platform ini akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra. Angka ini merupakan peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menjangkau sekitar 1.000 mitra. Hal ini menandakan perluasan program apresiasi Maxim kepada lebih banyak pengemudinya.
- InDrive: Platform ini juga turut serta dalam memberikan bonus, dengan menargetkan sekitar 500 mitra sebagai penerima.
Peningkatan Besaran THR Dibanding Tahun Sebelumnya
Salah satu poin penting yang patut disyukuri adalah adanya kenaikan besaran THR atau BHR pada tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan ini merupakan buah dari komunikasi intensif antara pemerintah dan para aplikator.
Contohnya, untuk platform GoTo dan Grab, masing-masing aplikator telah meningkatkan alokasi dana secara signifikan. Jika pada tahun sebelumnya masing-masing platform menyediakan dana sekitar Rp 50 miliar, pada tahun 2026 ini, alokasi dana meningkat menjadi Rp 100 hingga Rp 110 miliar. Peningkatan dua kali lipat ini tentu menjadi kabar baik bagi para mitra pengemudi kedua platform tersebut. Kenaikan ini mencerminkan apresiasi yang lebih besar terhadap kontribusi para pengemudi dalam menopang operasional dan pertumbuhan perusahaan.
Mekanisme Perhitungan Besaran THR
Besaran THR atau BHR yang diterima oleh setiap pengemudi ojek online tidak bersifat tetap dan seragam. Penetapan jumlahnya umumnya didasarkan pada kinerja dan rekam jejak pendapatan individu selama periode tertentu. Mengacu pada peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, besaran THR umumnya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Berikut adalah contoh perhitungan berdasarkan masa kerja:
Bagi Pengemudi dengan Masa Kerja 12 Bulan Penuh:
Rumus: THR = 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
Contoh: Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan adalah Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 800.000 (20% dari Rp 4.000.000).Bagi Pengemudi dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan:
Rumus: THR = 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan × (Jumlah Bulan Kerja / 12)
Contoh: Jika seorang pengemudi bekerja selama 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 400.000 (20% × Rp 4.000.000 × (6/12)).
Variasi Perhitungan Berdasarkan Platform
Setiap platform mungkin memiliki kriteria tambahan atau sedikit perbedaan dalam rumus perhitungannya, yang disesuaikan dengan kebijakan internal mereka. Namun, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu mengaitkan besaran bonus dengan kinerja dan loyalitas mitra.
Gojek: Platform ini biasanya membagi kategori penerima bonus berdasarkan beberapa parameter, seperti:
- Hari Aktif: Minimal 25 hari dalam satu bulan.
- Jam Online: Minimal 200 jam dalam satu bulan.
- Tingkat Penyelesaian Order: Minimal 90%.
Berdasarkan kriteria tersebut, pengemudi dapat dikategorikan dalam tingkatan seperti “Juara Utama” (dengan potensi bonus mencapai Rp 900.000 untuk periode tertentu), “Juara” (Rp 450.000), “Unggulan” (Rp 250.000), dan “Andalan” (Rp 100.000).
Grab dan InDrive: Kedua platform ini juga menggunakan rumus serupa yang disesuaikan dengan kinerja mitra. Sebagai ilustrasi, Grab dapat memberikan bonus sekitar Rp 700.000 bagi mitra yang memiliki rata-rata pendapatan bulanan Rp 3.500.000, dengan penyesuaian berdasarkan kriteria kinerja lainnya.
Penguatan Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Pemberian BHR bagi pengemudi ojol tidak hanya sekadar komitmen dari para aplikator, tetapi juga diperkuat dengan adanya landasan hukum yang jelas. Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) diterbitkan untuk memastikan hak-hak para pekerja ini terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para pengemudi dan kurir, serta untuk mendorong peningkatan produktivitas mereka.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan:
- Kewajiban Pemberian BHR: Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan telah aktif minimal selama 12 bulan terakhir.
- Bentuk dan Besaran BHR: BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perlu dicatat bahwa angka 25% ini merupakan ketentuan minimum yang dianjurkan, sementara beberapa platform mungkin memberikan lebih dari itu.
- Transparansi Perhitungan: Perusahaan aplikasi diminta untuk bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima oleh masing-masing pengemudi dan kurir. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan membangun kepercayaan.
- Batas Waktu Pembayaran: BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah sangat menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
Pemberian BHR Keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya payung hukum dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, para pengemudi ojek online dapat menyambut hari raya dengan optimisme dan rasa syukur yang lebih besar.





