THR Swasta: Wajib Penuh H-7 Lebaran, Cicilan Dilarang Keras

Kebijakan THR 2026: Wajib Penuh, Tanpa Cicilan, dan Tenggat Waktu Jelas

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sektor swasta. Berdasarkan kebijakan terbaru, THR wajib dibayarkan secara penuh, tanpa adanya sistem cicilan, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta.

“Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga Hartarto.

Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Ketentuan Besaran THR bagi Pekerja

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kriteria penerimaan THR berdasarkan masa kerja:

  • Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Tahun:

    • Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
    • Besaran ini dihitung berdasarkan upah yang diterima pekerja pada saat pembayaran THR dilakukan.
  • Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun:

    • Besaran THR diberikan secara proporsional.
    • Perhitungan proporsional ini disesuaikan dengan lama waktu pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan. Rumus perhitungannya akan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Meskipun demikian, Airlangga mengakui bahwa total nilai pembayaran THR akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal ini sangat bergantung pada beberapa faktor, termasuk:

  • Jumlah Pekerja: Perusahaan dengan jumlah karyawan yang lebih banyak tentu akan mengalokasikan dana THR yang lebih besar.
  • Struktur Pengupahan: Skema penggajian dan besaran upah rata-rata di setiap perusahaan juga akan mempengaruhi total anggaran THR.

Perkiraan Dana THR dan Dampaknya pada Ekonomi

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tercatat sekitar 26,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai penerima upah. Dari jumlah tersebut, diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai angka fantastis, yaitu Rp 124 triliun.

Angka ini bukan hanya sekadar jumlah uang yang besar, tetapi juga memiliki potensi signifikan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga selama ini dikenal sebagai salah satu pilar utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga Hartarto, menekankan dampak positif yang diharapkan dari pencairan dana THR ini.

Peningkatan daya beli masyarakat melalui pembayaran THR diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, mulai dari sektor ritel, jasa, hingga industri kreatif, terutama menjelang momen hari raya.

Surat Edaran dan Dasar Hukum Pemberian THR

Menyikapi kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut, di antaranya adalah:

  1. Acuan Peraturan:

    • Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    • Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  2. Penerima THR:

    • THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
    • Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    “Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelas Yassierli.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, dan pada akhirnya menciptakan iklim industri yang kondusif serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, terutama dalam momen-momen penting seperti perayaan hari raya keagamaan.

Pos terkait