THR TNI-Polri 2026: Kapan Cair & Besaran Lengkapnya

Tunjangan Hari Raya (THR) TNI dan Polri 2026: Anggaran Rp55 Triliun, Pencairan Penuh Tanpa Potongan

Menjelang bulan Ramadan tahun 2026, antusiasme masyarakat, khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), semakin meningkat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, guru, dan pensiunan pada tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh, tanpa adanya potongan. Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan oleh negara untuk memenuhi kewajiban ini.

Meskipun demikian, jadwal resmi pencairan THR masih menanti pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menegaskan kesiapan fiskal negara untuk menyalurkan dana THR tersebut. Beliau menyatakan bahwa keputusan final mengenai waktu pencairan dan penerbitan surat edaran terkait THR 2026 sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pengumuman diperkirakan akan dilakukan setelah Presiden kembali dari kunjungan kerja luar negeri. “Dananya sudah siap. Setelah Presiden pulang, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan,” ujar Purbaya pada Senin, 23 Februari 2026.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR TNI dan Polri 2026

Mengacu pada pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, tradisi yang umum dilakukan adalah mencairkan tunjangan ini paling lambat 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika skema yang sama diterapkan untuk tahun 2026, maka THR untuk anggota TNI dan Polri diperkirakan akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan Maret 2026. Perkiraan ini juga mempertimbangkan kalender libur nasional dan keputusan resmi dari presiden mengenai tanggal pencairan.

Aturan THR 2026: Pembayaran Penuh Tanpa Potongan

Dalam rangka finalisasi aturan mengenai THR tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan secara utuh. Komponen-komponen yang akan dimasukkan dalam perhitungan THR meliputi:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing penerima.
  • Tunjangan Melekat: Berbagai tunjangan yang secara otomatis melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lainnya.
  • Tunjangan Kinerja (100 persen): Khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen.

Bagi ASN di daerah, skema pembayaran THR akan mengikuti ketentuan yang sama, namun dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR yang besarnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Besaran THR 2026 untuk TNI dan Polri

Besaran THR yang akan diterima oleh anggota TNI dan Polri pada tahun 2026 akan didasarkan pada gaji pokok mereka, yang ditentukan oleh pangkat dan golongan. Peraturan Pemerintah (PP) terbaru menjadi acuan dalam penentuan besaran gaji pokok ini.

  • Tamtama dan Bintara: Anggota TNI dan Polri dari golongan Tamtama dan Bintara akan menerima THR yang setara dengan gaji pokok masing-masing pangkat.
  • Perwira: Perwira pertama hingga perwira tinggi akan menerima nominal THR yang lebih besar, seiring dengan kenaikan jenjang jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

Penting untuk dicatat bahwa THR ini akan dibayarkan secara utuh, tanpa adanya potongan untuk iuran atau potongan lainnya. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja seorang prajurit atau anggota Polri, maka semakin besar pula nilai THR yang akan mereka terima.

Detail Besaran Gaji Pokok Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagai Dasar Perhitungan THR

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian besaran gaji pokok prajurit TNI dan anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri. Besaran ini akan menjadi dasar perhitungan THR 2026.

Besaran Gaji Pokok Prajurit TNI (Dasar Perhitungan THR 2026)

Gaji pokok prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup semua matra: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

  • Golongan I (Tamtama TNI)

    • Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    • Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    • Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    • Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    • Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
    • Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
  • Golongan II (Bintara TNI)

    • Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    • Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    • Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
    • Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    • Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    • Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
  • Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    • Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    • Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    • Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    • Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    • Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    • Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
  • Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    • Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    • Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    • Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    • Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Besaran Gaji Pokok Anggota Polri (Dasar Perhitungan THR 2026)

Gaji pokok anggota Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, juga bervariasi berdasarkan pangkat dan masa kerja.

  • Golongan I (Tamtama Polri)

    • Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    • Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    • Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
    • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
  • Golongan II (Bintara Polri)

    • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    • Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    • Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
    • Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
  • Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    • Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    • Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    • Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

    • Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    • Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    • Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
  • Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    • Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    • Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    • Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    • Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Dengan kepastian pembayaran penuh dan anggaran yang telah disiapkan, anggota TNI dan Polri dapat menantikan pencairan THR 2026 yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Pos terkait