Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bersejarah dengan membebaskan tiga terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan atau proses hukum, atau yang dikenal sebagai obstruction of justice, dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula. Ketiga individu yang dinyatakan tidak bersalah ini adalah Junaedi Saibih, seorang advokat dan akademisi; Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV; dan M Adhiya Muzakki, seorang anggota tim media sosial.
Putusan yang disampaikan dalam sidang maraton pada Selasa hingga Rabu dini hari, 3-4 Maret 2026, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Efendi, dengan anggota Hakim Adek Nurhadi dan Hakim Andi Saputra.
Pemulihan Hak Secara Menyeluruh
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 4 Maret 2026, menegaskan bahwa pembebasan seluruh terdakwa menuntut adanya pemulihan hak yang komprehensif. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pemulihan jejak digital para terdakwa yang terekam selama berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Sunoto menjelaskan bahwa di era digital saat ini, jejak digital seseorang dapat terekam dan tersebar dengan sangat cepat, dalam skala masif, dan tanpa batasan waktu yang jelas. Rekam jejak yang pada akhirnya terbukti tidak benar dapat berpotensi menjadi sumber disinformasi yang berkelanjutan, merusak reputasi seseorang, serta menimbulkan stigma negatif bagi keluarga dan keturunannya. Lebih jauh lagi, hal ini dapat menghalangi hak-hak fundamental individu, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, dan hak atas kehormatan.
Menyadari dampak negatif tersebut, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) kepada para terdakwa. Pemberian hak ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan hak-hak mereka yang telah terampas selama proses hukum berlangsung.
Dasar Hukum Pemulihan Hak
Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang relevan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28G ayat 1 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 26 ayat 3 dan ayat 4 mengatur mengenai hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk menghapus data pribadinya.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 8 yang berkaitan dengan hak subjek data untuk mengakhiri pemrosesan dan meminta penghapusan data pribadinya, serta pasal 15 yang memperkuat hak-hak tersebut.
Tuntutan Sebelumnya dan Dasar Dakwaan
Sebelumnya, para terdakwa menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat dari jaksa penuntut umum.
Junaedi Saibih:
- Dituntut hukuman 10 tahun penjara.
- Dikenakan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Dakwaan utama adalah melakukan obstruction of justice melalui perancangan skema pembelaan hukum bagi kliennya, penyelenggaraan seminar dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia, serta pembangunan narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan melalui media massa dan media sosial.
Tian Bahtiar:
- Dituntut hukuman 8 tahun penjara.
- Dikenakan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Didakwa melakukan obstruction of justice dengan menggerakkan operasi media untuk membangun narasi negatif terkait proses penyidikan dan penuntutan.
M Adhiya Muzakki:
- Dituntut hukuman 8 tahun penjara.
- Dikenakan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Dituding melakukan operasi media sosial yang bertujuan untuk menggagalkan jalannya proses penyidikan dan penuntutan.
Meskipun menghadapi tuntutan berat, putusan akhir majelis hakim yang menyatakan ketiganya bebas membuktikan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Pembebasan ini menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan perlunya pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.






