Tetap Stabil, Begini Rincian Tarif Listrik dan Perhitungan Token per 4-8 Maret 2026
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kenaikan tarif listrik. Untuk periode 4 hingga 8 Maret 2026, harga token listrik dipastikan tidak mengalami perubahan. Hal ini berarti pelanggan dapat terus membeli token listrik sesuai kebutuhan tanpa perlu mengantisipasi lonjakan biaya. Ketersediaan token listrik tetap dalam berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000, memberikan fleksibilitas bagi konsumen dalam mengelola anggaran energi mereka.
Penting untuk dipahami bahwa jumlah kilowatt hour (kWh) yang diterima setiap pembelian token akan bervariasi. Variasi ini bergantung pada beberapa faktor krusial, yaitu golongan daya listrik yang digunakan pelanggan serta tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, setiap transaksi pembelian token juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembelian, pelanggan sangat disarankan untuk mengetahui tarif listrik yang relevan dengan golongan daya mereka. Informasi ini akan membantu dalam memperkirakan jumlah kWh yang akan diperoleh dari nominal token yang dibeli.
Rincian Tarif Listrik PLN per Maret 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah daftar tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Maret 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
Tarif Listrik Rumah Tangga (Non-Subsidi)
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Menghitung Perolehan kWh dari Pembelian Token
Setiap pembelian token listrik akan dikonversi menjadi satuan kWh. Jumlah kWh yang Anda dapatkan akan dipengaruhi oleh daya listrik terpasang di rumah Anda dan besaran PPJ di wilayah Anda. Kebutuhan energi setiap rumah tangga tentu berbeda-beda. Sebagian memilih membeli token dalam jumlah besar sekaligus untuk menghindari repot, sementara yang lain lebih memilih membeli secara bertahap, misalnya dengan nominal Rp 50.000 atau Rp 100.000, sesuai dengan pola konsumsi bulanan mereka.
Untuk menghitung berapa banyak kWh yang akan Anda peroleh dari pembelian token, Anda dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
(Nominal Token - PPJ) : Tarif Listrik Sesuai Golongan Daya
Mari kita lihat contoh perhitungan untuk pembelian token Rp 50.000 bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi:
Untuk Pelanggan dengan Daya 900 VA
- Asumsikan Anda berada di Jakarta dengan PPJ sebesar 3%.
- Harga Token: Rp 50.000
- PPJ (3% dari Rp 50.000): Rp 1.500
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 900 VA): Rp 1.352 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
Untuk Pelanggan dengan Daya 1.300 VA
- Harga Token: Rp 50.000
- PPJ (3%): Rp 1.500
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Untuk Pelanggan dengan Daya 2.200 VA
- Harga Token: Rp 50.000
- PPJ (3%): Rp 1.500
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Selanjutnya, mari kita hitung untuk pembelian token senilai Rp 100.000:
Untuk Pelanggan dengan Daya 900 VA
- Harga Token: Rp 100.000
- PPJ (3% dari Rp 100.000): Rp 3.000
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 900 VA): Rp 1.352 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,75 kWh
Untuk Pelanggan dengan Daya 1.300 VA
- Harga Token: Rp 100.000
- PPJ (3%): Rp 3.000
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Untuk Pelanggan dengan Daya 2.200 VA
- Harga Token: Rp 100.000
- PPJ (3%): Rp 3.000
- Tarif Dasar Listrik (Golongan R-1/TR 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Perhitungan kWh yang didapat: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas adalah contoh dan dapat bervariasi di setiap daerah. Besaran PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak seragam di seluruh Indonesia, sehingga jumlah kWh yang Anda terima bisa sedikit berbeda.
Kebijakan Tarif Listrik yang Stabil
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan pada triwulan I tahun 2026 (Januari hingga Maret). Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Penetapan tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Secara umum, evaluasi dan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Penyesuaian ini biasanya mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Meskipun secara formula ada potensi perubahan tarif berdasarkan parameter ekonomi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mempertahankan tarif listrik tetap stabil. Hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini.





