Tarif Impor Global AS Naik Menjadi 15 Persen Pasca Putusan Mahkamah Agung
Washington D.C. – Dalam sebuah manuver kebijakan yang mengejutkan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan peningkatan tarif global baru untuk barang impor dari seluruh negara. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Sabtu (21 Februari 2026), menaikkan tarif dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan mendadak ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan beberapa kebijakan ekonomi Trump sebelumnya.
Trump menyampaikan pengumuman perubahan tarif ini melalui platform media sosialnya, menambahkan bahwa dalam beberapa bulan mendatang, pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif tambahan yang “diizinkan secara hukum”.
Latar Belakang Pembatalan Kebijakan Tarif Trump
Sebelumnya, pada Jumat (20 Februari 2026), Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan penting yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika. Selain itu, tarif terkait fentanil yang diterapkan terhadap barang-barang dari Tiongkok, Kanada, dan Meksiko juga dibatalkan.
Pengadilan memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangan kepresidenannya ketika ia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif-tarif tersebut tahun lalu.
Tanggapan Cepat dari Gedung Putih
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Trump mengadakan konferensi pers pada hari yang sama dan mengungkapkan kemarahannya. Ia kemudian mengumumkan penerapan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda. Kerangka hukum ini belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.
Tarif baru sebesar 10 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa (24 Februari 2026), didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang ini memungkinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”.
Langkah-langkah ini memiliki batasan waktu, hanya berlaku selama 150 hari, kecuali ada persetujuan perpanjangan dari Kongres. Hingga Sabtu, Trump belum merinci kapan ia berencana untuk menaikkan tarif ke batas maksimal yang diizinkan oleh undang-undang tersebut.
Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif yang diberlakukan Trump, negara-negara seperti Jepang dan banyak negara lain dikenai tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat tarif 15 persen yang baru ini akan sama dengan yang berlaku sebelum putusan pengadilan.
Indonesia Siap Hadapi Dampak Kebijakan Tarif AS
Di tingkat domestik, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terhadap seluruh risiko yang mungkin timbul akibat pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kepada awak media di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Sabtu. “Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah mempersiapkan diri menghadapi berbagai skenario. Hal ini dikarenakan keputusan Mahkamah Agung AS tersebut telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS. “Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.
Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena yang diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.
“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” imbuhnya.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah secara spesifik meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas, terutama produk pertanian seperti kopi dan kakao, tetap dipertahankan melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO (Crude Palm Oil), tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini tengah menanti perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan bahwa akan ada perbedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi ini justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.
Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan mengutamakan kepentingan nasional. Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan akan terus memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.





