Akademisi UGM Soroti Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Ancaman Kedaulatan dan Pelanggaran Konstitusi
Sebuah pernyataan sikap tegas disampaikan oleh Guru Besar dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dengan perjanjian dagang bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani antara Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Para akademisi terkemuka ini menilai bahwa perjanjian tersebut berpotensi besar melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama karena proses ratifikasinya diduga tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut, analisis mendalam dari UGM menunjukkan bahwa isi dari perjanjian ART cenderung lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat. Indonesia, di sisi lain, dihadapkan pada beban berat berupa kewajiban untuk mengamandemen puluhan regulasi yang ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan tergerusnya kedaulatan ekonomi nasional serta melemahnya prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang teguh oleh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan secara langsung oleh kedua kepala negara di Washington pada hari Kamis, 20 Februari 2026. Sebagai universitas yang lahir dari semangat perjuangan kemerdekaan bangsa, UGM memandang penting untuk menyuarakan keprihatinan ketika kedaulatan negara, baik dalam ranah politik, ekonomi, teknologi, maupun sosial-budaya, dihadapkan pada potensi ancaman. Semangat juang para pendiri bangsa, yang berjuang keras untuk kemerdekaan dan kedaulatan, menjadi landasan moral bagi civitas akademika UGM untuk bersuara demi keberlanjutan integritas Republik Indonesia.
Perjanjian ART ini mencakup kesepakatan untuk 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian Indonesia yang akan diekspor ke Amerika Serikat, dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen. Meskipun perjanjian ini digadang-gadang sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan diharapkan segera berlaku dalam enam bulan mendatang, sebuah perkembangan krusial dari Amerika Serikat patut dicermati. Pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pengenaan tarif internasional oleh Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangan eksekutif. Namun, para akademisi UGM menekankan bahwa jika substansi perjanjian ini tetap dilaksanakan, dampaknya terhadap kedaulatan Indonesia akan tetap signifikan dan berpotensi merugikan.
Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Beban Regulasi
Para pakar dan akademisi UGM telah melakukan kajian mendalam terhadap perjanjian ART dan menemukan beberapa poin krusial yang merugikan serta mengancam kedaulatan Indonesia. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 11 UUD 1945 mencuat terkait proses ratifikasi perjanjian ini. Selain itu, isi dari perjanjian ART sendiri dinilai melanggar beberapa pasal fundamental dalam konstitusi. Konsekuensi paling nyata dari perjanjian ini adalah kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan amandemen terhadap puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan bank Indonesia, peraturan OJK, hingga peraturan menteri. Bahkan, ada kebutuhan untuk menyusun puluhan regulasi baru.
Kompleksitas lain muncul dari fakta bahwa tarif yang dikenakan kepada Indonesia dalam kesepakatan ART (19 persen) ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada negara lain yang tidak memiliki perjanjian serupa dengan AS (sekitar 15 persen), berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kesetaraan dalam perjanjian tersebut.
Mengingat kondisi terkini dan hasil analisis multidisiplin, para akademisi UGM menyampaikan keprihatinan mendalam atas ratifikasi ART, mengingat dampaknya yang serius terhadap kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.
Seruan dan Pernyataan Sikap UGM
Menyikapi situasi tersebut, civitas akademika UGM menyerukan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian serius bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR:
Penolakan Kebijakan yang Berpihak pada Agresor: Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada pihak yang agresif, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang berpotensi merugikan kedaulatan Indonesia.
Kajian Ulang Isi Perjanjian ART: Menyerukan kepada seluruh perumus kebijakan untuk mencermati kembali secara seksama isi dari perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri secara khusus diminta untuk membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan posisi Presiden dalam pelanggaran konstitusi dan undang-undang. Proses penandatanganan perjanjian ART yang diduga tidak didasari konsultasi dengan DPR dan pengesahan melalui UU, dinilai melanggar:
- Pasal 11 UUD 1945
- UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 10
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 84
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018
Sifat Asimetris dan Beban Ekonomi: Isi perjanjian ART dinilai bersifat asimetris, di mana manfaat terbesar justru diperoleh oleh Amerika Serikat, sementara Indonesia dibebani dengan sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat. Diperlukan sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang besar untuk mengamandemen puluhan regulasi yang ada dan menyusun regulasi baru. Selain itu, ART berpotensi menciptakan beban ekonomi jangka pendek hingga jangka panjang.
Risiko terhadap Kedaulatan dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Berbagai klausul dalam ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mencakup:
- Kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan di masa mendatang, meskipun kebijakan tersebut belum ada.
- Penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat.
- Transmisi kebijakan Amerika Serikat kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 2.12, Pasal 3.3, Pasal 5.1, Pasal 5.2, dan Pasal 5.3 dalam perjanjian tersebut.
Kajian Lintas Disiplin Berbasis Bukti: Diperlukan kajian yang seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Mengingat cakupan ART yang luas, kajian lintas disiplin sangat penting. Analisis harus fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, serta mitigasi risiko dampak negatif yang mungkin timbul. Para akademisi di seluruh Indonesia diimbau untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin ini, dan hasilnya perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Terdapat setidaknya delapan materi perjanjian yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945.
Keputusan Bijaksana Pemerintah: Pemerintah perlu mengambil keputusan yang bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kompleksitas terkait ART, termasuk putusan Mahkamah Agung AS, harus menjadi pertimbangan. Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan konstitusional, pemerintah hendaknya melakukan negosiasi ulang, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya.
Dukungan Akademisi UGM: Akademisi UGM menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang kehidupan.





