Vonis Riva Siahaan & Anak Riza Chalid: Kasus Tata Kelola Minyak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyelesaikan serangkaian sidang dan menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Proses hukum yang berlangsung sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari ini menyentuh berbagai level jabatan di tubuh perusahaan energi nasional, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Rangkaian Vonis untuk Para Terdakwa

Ketua Majelis Hakim telah membacakan putusan akhir untuk seluruh terdakwa, dengan hukuman penjara yang bervariasi mulai dari sembilan tahun hingga hukuman terberat yang dijatuhkan. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan komoditas vital negara.

Vonis untuk Yoki Firnandi dan Rekan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, dijatuhi vonis sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Hakim Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Selain hukuman badan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Dalam persidangan yang sama, Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, juga turut diadili. Sani divonis sembilan tahun penjara, sementara Agus Purwono menerima hukuman sepuluh tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Yoki beserta rekan-rekannya.

Vonis untuk Riva Siahaan dan Timnya

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus yang sama terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus rasuah tata kelola minyak tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Riva juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Salah satu faktor pemberat vonis Riva adalah karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, faktor yang meringankan vonis meliputi sikap sopan selama persidangan, terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta status terdakwa yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain Riva, Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga telah menerima vonis. Maya divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Edward dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Serupa dengan kasus Yoki, putusan untuk Riva dan timnya juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis Berat untuk Anak Pengusaha Minyak, Kerry Andrianto

Kasus ini juga menyeret Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang dijatuhi vonis paling berat, yaitu 15 tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain hukuman badan, Kerry juga diminta membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak mampu.

Namun, yang paling signifikan adalah kewajiban pembayaran uang pengganti. Sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dapat dipenuhi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun,” tegas hakim.

Dalam persidangan yang sama, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM, divonis masing-masing 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Putusan untuk Kerry dan rekan-rekannya ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16-18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, pembebanan uang pengganti khusus untuk Kerry jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala dugaan korupsi dalam tata kelola sumber daya energi negara.

Pos terkait