Mendesak Mitra SPPG: Larangan Monopoli Pasokan Pangan Demi Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Pekanbaru – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghadapi tantangan baru. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa yayasan maupun Mitra SPPG dilarang keras memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur SPPG. Tindakan ini dianggap menghambat tujuan program untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar.
Nanik secara tegas menyatakan bahwa setiap yayasan atau Mitra SPPG yang terbukti melanggar, terutama memaksa Kepala SPPG untuk hanya menerima pasokan dari segelintir pemasok yang mereka tentukan, akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara operasional dapur atau penangguhan (suspend). “Besok sampaikan pagi-pagi ke Mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa barusan bertemu dengan Ibu Waka yang galak banget. Kalau bilang di-suspend, akan di-suspend benaran. Minta 15 supplier. Bisa? (Bisa, Bu.) Minggu ini harus berubah!” seru Nanik dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri ratusan pengelola dapur MBG, pengawas gizi, pengawas keuangan se-Kota Pekanbaru, serta koordinator wilayah SPPG se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Awalnya, dalam rapat koordinasi tersebut, Nanik memanggil sembilan Kepala SPPG yang diketahui memiliki kurang dari lima unit usaha pemasok bahan baku pangan. Pemanggilan ini menjadi pemicu diskusi serius mengenai praktik monopoli pasokan.
Dasar Hukum dan Kewajiban SPPG
Nanik menjelaskan bahwa larangan monopoli dan kewajiban memberdayakan pelaku ekonomi lokal telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, SPPG diwajibkan untuk memberdayakan berbagai entitas ekonomi mikro, seperti koperasi merah putih, koperasi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani langsung, peternak langsung, dan usaha mikro lainnya. Aturan serupa juga tercantum dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Mobilisasi Gizi (MBG).
Dengan demikian, SPPG memiliki kewajiban untuk memprioritaskan penggunaan produk UMKM serta bahan pangan yang berasal dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi dapur MBG.
Target Peningkatan Jumlah Pemasok
Nanik menargetkan agar setiap SPPG wajib melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan. Tujuannya adalah agar semakin banyak masyarakat di sekitar dapur SPPG yang dapat merasakan manfaat dari program MBG melalui perputaran roda ekonomi.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan pangan,” tegas Nanik, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Ia secara langsung memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau untuk segera menyelesaikan persoalan monopoli pemasok yang terjadi.
“Datangi mitranya, (lalu tanyakan) ‘dia mau saya suspend atau menambah (supplier).’ Saya kasih waktu satu minggu. Saya suspend, dengan waktu yang tidak tertentu, kalau dia (Mitra) tidak mencari 15 supplier. Artinya di (sistem keuangan) Maker harus ada 15 supplier,” tutur Nanik, menekankan keseriusannya.
Prinsip Pemberdayaan, Bukan Monopoli
Nanik mengklarifikasi bahwa Mitra memang diperbolehkan menampung UMKM untuk memasok bahan pangan di SPPG. Namun, hal tersebut tidak boleh berujung pada praktik monopoli. Contohnya, untuk satu jenis bahan pangan seperti tempe, seharusnya tidak hanya ada satu pemasok. Demikian pula dengan tahu, ayam, daging, telur, dan buah-buahan.
- Contoh Pemasok yang Diperbolehkan:
- Supplier tempe
- Supplier tahu
- Beberapa supplier ayam (tidak hanya satu)
- Supplier daging
- Supplier telur
- Supplier buah-buahan (misalnya, buah salak, buah jeruk, masing-masing bisa memiliki supplier tersendiri)
“Harus bisa dua atau tiga, supplier daging sendiri, supplier telur sendiri, supplier buah sendiri. (Supplier) buah pun, buah salak, buah jeruk, semua harus sendiri-sendiri. Kalau jadi satu, kan, enggak bener itu,” ungkapnya.
Nanik juga memberikan contoh positif mengenai pembinaan petani kecil. Jika Mitra membina 10 petani yang masing-masing hanya memiliki 100 ikat kangkung, lalu membantu mereka membentuk Usaha Dagang (UD) hingga memiliki rekening sendiri, hal tersebut diperbolehkan. Namun, inti penekanannya adalah “Tapi tidak boleh memonopoli. Kalian ngerti monopoli, kan? Kalian jangan mau. Semua di sini enggak boleh diintervensi Mitra,” kata Nanik mewanti-wanti.
Peran dan Kewajiban ASN serta Mitra
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi tidak diperkenankan mencari atau bertransaksi keuangan secara langsung dengan pemasok. Tugas mencari pemasok sepenuhnya berada di tangan Mitra.
Namun, keputusan mengenai jumlah dan identitas pemasok harus selalu berada dalam pengawasan dan sepengetahuan Kepala SPPG. Pemasok tidak boleh hanya berasal dari satu pintu yang diatur oleh Mitra. “Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar Nanik, menekankan pentingnya peran pengawasan Kepala SPPG.
Penyangkalan Terhadap Alasan Non-Formalitas
Menanggapi laporan adanya SPPG yang hanya memiliki dua pemasok yang dikelola Mitra, yang kemudian mengambil bahan pangan dari UMKM setempat, Nanik melontarkan pertanyaan kritis, “Memangnya UMKM itu tidak punya rekening?”
Menurut penjelasan Kepala SPPG tersebut, Mitra beralasan bahwa UMKM tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nanik dengan tegas membantah alasan ini, mengutip Perpres 115 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa persyaratan formalitas seperti NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), CV, atau PT tidak lagi menjadi syarat mutlak.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Paham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab, tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” tegas Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Prioritas Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Nanik kembali menegaskan kewajiban SPPG untuk menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG harus memprioritaskan pengambilan bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal yang berada di sekitar dapur MBG. Apabila di lingkungan sekitar dapur tidak tersedia, bahan pangan dapat diambil dari desa lain dalam satu kecamatan.
Jika di kecamatan setempat juga tidak ada, maka sumber bahan pangan dapat dicari dari kecamatan lain dalam satu kabupaten. Barulah jika di seluruh kabupaten tersebut tidak ada, SPPG diperbolehkan mencari dari kabupaten lain. “Yang kita mau di kabupaten itu bisa mandiri,” tutupnya.





