Gugatan Cerai Wardatina Mawa Terungkap: Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini Jadi Sorotan
Kasus perceraian yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, terus menarik perhatian publik. Keputusan Wardatina Mawa untuk mengakhiri bahtera rumah tangga ini muncul setelah Insanul Fahmi secara terbuka mengakui telah melangsungkan pernikahan siri dengan Inara Rusli, yang diidentifikasi sebagai pihak ketiga dalam hubungan mereka. Seiring berjalannya proses hukum, banyak pihak yang penasaran mengenai isi lengkap dari gugatan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah gugatan tersebut juga mencakup tuntutan terkait hak asuh anak maupun pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
Saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Maret 2026, Wardatina Mawa memberikan sedikit gambaran mengenai gugatannya. Meskipun tidak merinci seluruh aspek, ia secara tegas menyatakan pemahamannya mengenai ketentuan hukum terkait hak asuh anak berdasarkan usia. “Kalau hak asuh anak pasti ya, di bawah 12 tahun itu kan anak pasti bakalan sama ibunya kan,” ungkapnya. Pernyataan ini mengindikasikan keyakinan Wardatina Mawa bahwa hak asuh atas anak mereka akan jatuh ke tangannya, mengingat usia sang anak yang diperkirakan masih di bawah 12 tahun, sesuai dengan prinsip hukum yang umum berlaku.
Hak Asuh Anak: Kepastian di Bawah 12 Tahun
Ketentuan mengenai hak asuh anak merupakan salah satu aspek krusial dalam setiap proses perceraian. Di Indonesia, prinsip umum yang seringkali menjadi pertimbangan utama hakim adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dalam banyak kasus, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun cenderung diasuh oleh ibunya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ibu seringkali dianggap lebih mampu memberikan pengasuhan, kasih sayang, dan perhatian yang dibutuhkan oleh anak pada usia tersebut. Wardatina Mawa tampaknya sangat memahami prinsip ini dan menjadikannya sebagai dasar keyakinannya terkait hak asuh anak mereka.
Harta Gono-Gini: Keputusan yang Masih Dipertimbangkan
Berbeda dengan hak asuh anak, tuntutan terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi Wardatina Mawa. Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajukan gugatan harta bersama, ia memberikan jawaban yang singkat namun cukup membuka peluang. “Nggak, itu nanti deh bisa dipikirkan,” tuturnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa untuk saat ini, fokus utama Wardatina Mawa adalah pada proses perceraian itu sendiri dan hak asuh anak. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta di kemudian hari, setelah mempertimbangkan berbagai aspek lebih lanjut. Keputusan ini mungkin dipengaruhi oleh kompleksitas pembagian harta atau strategi hukum yang akan diambil.
Akar Permasalahan: Pernikahan Siri yang Mengguncang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keretakan rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi bermula dari pengakuan Insanul Fahmi mengenai pernikahannya yang kedua secara siri dengan Inara Rusli. Pengakuan ini menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan yang pada akhirnya berujung pada jalur hukum. Pernikahan siri ini dianggap sebagai bentuk perselingkuhan dan perzinahan oleh Wardatina Mawa, yang tentunya menimbulkan luka mendalam dan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga mereka.
Langkah Hukum yang Diambil Wardatina Mawa
Tidak hanya berhenti pada gugatan cerai, Wardatina Mawa juga telah menempuh langkah hukum yang lebih serius. Ia melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinahan dan perselingkuhan. Laporan ini menandakan keseriusan Wardatina Mawa dalam menghadapi situasi yang dihadapinya dan menuntut keadilan atas apa yang telah terjadi. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Proses Hukum di Pengadilan Agama
Secara resmi, gugatan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa telah terdaftar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada tanggal 26 Februari 2026. Pendaftaran ini menjadi awal dari proses persidangan yang akan dijalani. Tahapan lanjutan dari proses persidangan tersebut kini menunggu agenda resmi dari pihak pengadilan. Sidang perceraian ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, terutama dalam mempertimbangkan kesejahteraan anak.
Perjalanan perceraian ini menjadi pengingat akan kompleksitas hubungan rumah tangga dan konsekuensi hukum yang menyertainya, terutama ketika ada pihak ketiga yang terlibat. Keputusan Wardatina Mawa untuk menempuh jalur hukum menunjukkan ketegasan dan keinginannya untuk mencari penyelesaian yang terbaik, meskipun harus melalui proses yang berat dan penuh tantangan.





